Yayasan Trisakti Tunggu Putusan Kasasi MA Lawan Kemendikbudristek

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Trisakti mengungkap langkah norma nan diambil mengenai bentrok dengan Kemendikbudristek. Yayasan sekarang menunggu putusan kasasi hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung mengatakan pada Agustus 2022, Mendikbudristek mengeluarkan Kepmen No 330/P/2022 nan mengangkat sembilan pejabat pemerintah aktif menjadi personil Pembina Yayasan Trisakti.

Ia menjelaskan perihal itu bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayasan lampau menggugat Kepmen itu ke PTUN. Perkara itu dimenangkan yayasan pada 16 Mei 2023. PTUN menyatakan Kepmen No 330/P/2022 tidak sah dan kudu dicabut.

Agung mengatakan Kemendikbudristek kemudian mengusulkan banding. Di tingkat ini, Yayasan Trisakti kembali menang. Kini perkara itu berproses di tingkat kasasi dan belum ada putusan.

Selain proses norma itu, saat ini juga ada gugatan nan diajukan pihak yayasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan berangkaian dengan adanya Akta Nomor 03 nan berisi pembentukan Yayasan Trisakti jenis pemerintah berikut susunannya nan didasari Kepmen No 330/P/2022.

Yayasan mempersoalkan dasar norma akta lantaran Kepmen 330/P/2022 telah dinyatakan tidak sah. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum ada putusan.

"Jadi ada dua instrumen norma nan kita tunggu putusannya. Kuasa norma sudah melakukan gugatan, kita tunggu hasilnya, andaikan kita menang, itu berfaedah semua pembina nan diangkat dan pembentukan Yayasan Trisakti itu batal," kata Agung saat konvensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah mengatakan jika yayasan menang di tingkat kasasi, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka apa nan dilakukan Yayasan Trisakti jenis pemerintah, tidak sah secara hukum.

Salah satu nan dipersoalkan pihak Yayasan Trisakti adalah proses menjadikan status Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

"Otomatis apa nan dilakukan pembina dalam perihal ini adalah pejabat negara itu menjadi tidak memilik kewenangan hukum. Apapun nan mereka lakukan, membikin statuta, melakukan proses ke PTN BH, melakukan proses apapun menjadi tidak ada landasan hukum," kata Nugraha.

Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Lukman mempersilakan Yayasan Trisakti mengambil langkah hukum.

"Semua ada mekanismenya, jika ada nan dilanggar bisa menggugat di pengadilan. Silakan," kata Lukman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/5).

Lukman membenarkan saat ini Universitas Trisakti tengah berproses menjadi PTN-BH. Ia menyebut kesempatan serupa terbuka bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain selama memenuhi ketentuan pemerintah.

"Dari Yayasan Trisakti mendukung. Sampai saat ini belum ada penetapan lantaran tetap berproses untuk mengikuti syarat ketentuan menjadi PTN-BH. Sebab, kelak ada penyerahan kepada pemerintah dan dikaji betul kepantasan finansialnya," ucap Lukman.

Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi bancakan beberapa orang.

Ia menyatakan penunjukan dirinya sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Menko Polhukam nan diikuti oleh Mendikbud, Menkumham dan Menkeu.

"Yayasan Trisakti nan sekarang diakui pemerintah ya saya sebagai ketua pembinanya," katanya.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional