TEMPO.CO, Padang - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kudu memberikan kompensasi kepada pengguna nan terdampak pemadaman listrik di Pulau Sumatera.
"PLN musti memberikan kompensasi, sesuai dengan izin nan bertindak mengenai dengan tingkat mutu pelayanan nan dimandatkan oleh pemerintah," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada Tempo pada Rabu 5 Juni 2024.
Menurut dia, PLN kudu bergerak sigap dan memberikan kompensasi kepada konsumen sesuai dengan patokan nan berlaku.
PLN, kata dia, kudu berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab, bakal memicu kerugian sosial dan ekonomi nan signifikan.
Selain itu, pihak manajemen PLN kudu segera menemukan penyebabnya. Lalu mengumumkan perihal tersebut secara terbuka kepada publik. Tidak hanya itu, PLN kudu bisa melakukan mitigasi akibat terhadap pemadaman tersebut. "Pemadaman ini bakal merugikan masyarakat khususnya bagi sektor upaya dan industri," ucapnya.
Manajer Komunikasi UID PLN Sumbar mengatakan jika PLN bakal berupaya memberikan nan terbaik untuk pelanggan. "Pemberian kompensasi bakal dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku," katanya.
Iklan
Sementara itu, pemadaman listrik tetap terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Barat seperti Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam.
Pemadaman ini juga dilaporkan terjadi di Provinsi Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Aceh dan Bandar Lampung.
Pemadaman listrik ini sudah terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sejak pukul 10.53 WIB. Pemadaman ini terjadi lantaran ada gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat. Sistem transmisi ini merupakan jaringan interkoneksi nan terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.
Pilihan Editor: PLN Belum Temukan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Sumbar