Yusril Sepakat dengan DPR, UU Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 14:21 WIB

Pakar norma tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang semestinya tak membatasi jumlah kementerian. Pakar norma tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang semestinya tak membatasi jumlah kementerian. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar norma tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang semestinya tak membatasi jumlah kementerian. Pandangan Yusril itu berangkaian dengan RUU Kementerian Negara nan sekarang tengah dibahas di DPR.

"Serahkan kepada presiden untuk membentuk kabinet tanpa kudu dibatasi berapa jumlahnya dengan UU," kata Yusril lewat pesan singkat, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyebut presiden kudu diberikan kewenangan penuh dalam membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan untuk menjalankan program-programnya.

Ketua Umum PBB itu menjelaskan Pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945 memerintahkan pembentukan UU nan mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian bukan jumlah maksimal kementerian.

"Jadi nan perlu diatur adalah hal-hal mengenai dengan pembentukan kementerian negara nan baru, pengubahan nomenklatur kementerian serta pembubarannya," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan seperti itulah nan dapat menjadi pedoman normatif bagi presiden perihal kementerian.

"Tetapi UU Kementerian Negara sekarang sudah terlanjur begitu pengaturannya dan lebih jauh malah mengatur jumlah kementerian," ucap dia.

Baleg DPR sepakat membawa RUU 39/2008 tentang Kementerian Negara disahkan di Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.

PKS jadi satu-satunya fraksi nan menerima RUU tersebut dengan catatan. Sementara delapan fraksi partai lainnya setuju agar RUU Kementerian Negara segera dibahas di tahap selanjutnya.

Salah satu pokok pembahasan dalam perubahan RUU Kementerian Negara adalah Pasal 15 nan pada hari ini membatasi jumlah kementerian maksimal 34.

Pembahasan di Baleg DPR mengarah pada tak ada jumlah rinci maksimal kementerian. Sepenuhnya diserahkan ke presiden dengan memerhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional