Yusril Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih oleh MPR

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru besar norma tata negara, Yusril Ihza Mahendra menolak wacana MPR kembali berkuasa memilih presiden lewat amendemen UUD 1945.

Yusril berpandangan agar sistem pemilihan langsung presiden-wakil presiden nan melangkah sejak 2004 silam dipertahankan.

"Karena sudah melangkah sejak 2004, maka Pilpres langsung oleh rakyat biarkanlah melangkah sebagaimana mestinya. Kurang tepat juga jika MPR membahas masalah tersebut," kata Yusril lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih mengembalikannya ke MPR, Yusril menyarankan agar UUD 1945 mengatur lebih rinci sistem pemilihan presiden.

Ia berpandangan hari ini sistem itu lebih banyak diatur di dalam Undang-undang daripada UUD 1945.

Yusril pun menyoroti salah satu klausul nan tak termaktub di UUD. Namun, diatur dalam UU, ialah periode pemisah pencalonan presiden.

Ia menegaskan UUD 1945 hanya menyatakan capres dan cawapres diajukan oleh partai politik peserta pemilu.

"Maka threshold sebenarnya sudah tidak ada. Bisa juga ditegaskan dalam pengaturan bahwa treshold tidak ada lagi," tegasnya.

Ambang pemisah pencalonan presiden memang diatur di level UU, in casu Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya menyatakan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol alias campuran parpol peserta pemilu.

Yusril menekankan hal-hal seperti itulah nan kemudian kudu dibenahi guna mencapai taraf kerakyatan nan matang dan sehat.

Pada saat nan sama, Yusril juga menyarankan agar UUD 1945 juga mengatur andaikan pilpres hanya diikuti oleh satu pasang calon nan sekarang belum diatur di level konstitusi.

Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 mengemuka. Wacana itu berkembang usai pertemuan antara ketua MPR dengan Mantan Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais beberapa waktu lalu.

Usai pertemuan, Amien mengaku tak keberatan jika MPR kembali jadi lembaga tertinggi dan mempunyai kewenangan untuk memilih presiden.

"Jadi sekarang jika mau dikembalikan dipilih MPR, kenapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," kata Amien dalam konvensi pers.

Amien menjabat sebagai Ketua MPR kala empat kali UUD 1945 diamendemen pada hingga 2002 silam.

Ia menyampaikan alasannya dulu saat dia jadi Ketua MPR mengubah patokan pemilu presiden nan mulanya dipegang MPR jadi secara langsung.

Pada saat itu, Amien berpikiran konsep pemilu langsung itu bakal jauh dari praktek politik uang. Namun, rupanya itu meleset.

Ketua MPR Bambang Soesatyo namalain Bamsoet menyebut MPR periode ini bakal merekomendasikan ke MPR periode selanjutnya untuk melakukan amandemen tersebut.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional