Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah membebaskan terpidana meninggal kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan RI hanya mempertimbangkan opsi "transfer of prisoner" alias pemindahan narapidana. Filipina, kata dia, kudu memenuhi sejumlah syarat nan ditetapkan pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. 'bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan persnya, Rabu (20/11).
Sejumlah syarat nan kudu dipenuhi Filipina sebagai negara nan mengusulkan permohonan pemindahan narapidana ialah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum penduduk negaranya nan terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa balasan di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Terakhir, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara nan bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani balasan di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beranjak menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar lolos dari balasan meninggal andaikan ada pemaafan nan diberikan Presiden Filipina.
"Dalam kasus Mary Jane nan dijatuhi balasan meninggal di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos bakal memberikan pemaafan dan mengubah hukumannya menjadi balasan seumur hidup, mengingat pidana meninggal telah dihapuskan dalam norma pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujarnya.
Yusril menambahkan Joko Widodo saat menjadi Presiden RI telah menolak permohonan pemaafan Mary Jane, baik nan diajukan oleh pribadi maupun pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan pemaafan kepada napi kasus narkotika," katanya.
Yusril menjelaskan beberapa hari lampau telah menerima permohonan pemindahanan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Pembahasan juga telah dilakukan berbareng Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
"Semua telah kami telaah internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo nan telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," kata Yusril.
Ia memperkirakan proses pemindahan Mary Jane bakal dilakukan pada Desember 2024. Selain Filipina, negara nan telah mengusulkan pemindahan narapidana adalah Australia dan Prancis.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," ucap Yusril.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]