Zulhas akan Rekomendasikan BMAD Ubin Keramik ke Sri Mulyani, Besar Tarif Rata-Rata 40-50 Persen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku telah selesai membahas rencana pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) ubin keramik nan sebelumnya direkomendasikan Komite Antidumping Indonesia (KADI). Saat ini, dia tetap mempelajari rekomendasi itu.

“Lagi saya pelajari. Mudah-mudahan besok sudah selesai, saya bakal kirimkan hasilnya ke Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” kata Zulhas dalam konvensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dari arsip nan didapatkan Tempo, Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional memang menggelar rapat pleno untuk membahas ihwal BMAD ubin keramik asal Cina di Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 26 Juli 2024 lalu. Rapat nan berjalan pukul 14.00 sampai dengan 17.00 itu beragendakan “pembahasan pertimbangan kepentingan nasional atas usulan pengenaan BMAD atas impor produk ubin keramik asal RRT”.

Zulhas menjelaskan, besar tarif antidumping nan bakal dikenakan pemerintah berkisar di nomor 40 sampai dengan 50 persen. "Rata-rata ya," kata dia. Angka ini berbeda dari laporan hasil penyelidikan KADI nan sebelumnya telah beredar di publik. Dalam laporan itu bertarikh 3 Juli 2024 itu, besar tarif berkisar 100,12 sampai dengan 198,88 persen.

BMAD merupakan kebijakan pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif. Meski direkomendasikan oleh KADI nan merupakan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan, kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dalam perumusannya, pengenaan BMAD melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

Iklan

Adapun BMAD ubin keramik pertama kali dimohonkan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). KADI telah memulai penyelidikan dugaan dumping sejak Maret 2023. Penyelidikan itu selesai pada Juli lalu. Mendag mempunyai waktu 45 hari sebelum menyampaikan rekomendasi ke Menkeu.

Tak hanya BMAD, Zulhas mengatakan pemerintah telah menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sebesar 13 persen untuk komoditas keramik. Tarif ini merupakan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). “Menteri Keuangan sudah mengenakan itu,” kata dia.

Pengenaan BMAD ubin keramik merupakan salah satu dari tujuh komoditas nan bakal dibatasi impornya oleh Kemendag. Tujuh komoditas itu ialah tekstil dan produk tekstil (TPT), busana jadi, keramik, elektronik, kosmetik, peralatan tekstil jadi, dan dasar kaki.

Pilihan Editor: Indef Prediksi BMAD Ubin Keramik bakal Turunkan Kesejahteraan Masyarakat hingga Rp7,02 Triliun

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis