TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan pihaknya bakal mencabut izin operasional pengusaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) nan terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
"Pengusaha-pengusaha (SPBE) nan bandel diingatkan, jika tidak (mengindahkan), ya dicabut izinnya, lantaran memang itu aturannya," ujar Zulhas, di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024. "Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka kudu di cabut izin usahanya."
Zulhas menjelaskan, Kemendag telah mengecek sejumlah SPBE di Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah tersebut, ditemukan 11 SPBE nan mempunyai tabung LPG 3 kg dengan takaran isi nan tidak sesuai ketentuan.
Sebelas SPBE itu, kata Zulhas, diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada per tabungnya. Namun begitu, sejauh ini sebelas SPBE baru dijatuhkan hukuman manajemen alias peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Zulhas memastikan, jika peringatan nan dilayangkan tersebut tidak dipatuhi oleh para SPBE, maka izin usahanya bakal dibekukan alias dicabut.
Pencabutan izin upaya itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 soal pelaku upaya nan mengemas alias membungkus barang, memproduksi alias mengimpor peralatan dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran jumlah nan tercantum dalam bungkusan alias label.
Adapun Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin lalu, 20 Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.
Zulhas juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Berikutnya, PT Pertamina (Persero) juga diminta dapat menindak tegas pengusaha SPBE nan melakukan kecurangan. Saat ini tercatat ada sekitar 800 SPBE nan ada di seluruh Indonesia.
Iklan
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan bahwa pihaknya memastikan bakal memberi hukuman kepada SPBE nan memang menyalahi patokan dan merugikan masyarakat.
Adapun untuk kualitas dan jumlah produk LPG, Pertamina Patra Niaga telah mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Hal ini dilakukan sebelum LPG disalurkan ke konsumen.
"Antara lain pengecekan kecermatan mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal LPG dan melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian," kata Ega.
Tak hanya itu, proses uji sampel mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif termasuk pemasangan seal karet jika tidak ada di tabung. Berikutnya, kata Ega, dilakukan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.
Pertamina Patra Niaga juga, ujar Ega, menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way nan dilakukan oleh lembaga audit nan berkompeten dan independen. Audit ini meliputi agunan kualitas dan kuantitas, keahlian sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.
Pilihan Editor: Zulhas Temukan Kecurangan LPG Melon Isinya Kurang dari 3 Kg, Jelas Namanya Maling