TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan argumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2024 soal pengaturan izin impor direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Ia menyebutkan, dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2024 terdapat banyak patokan dari kementerian lain. Walhasil, tak sedikit protes menentang kebijakan itu nan datang ke lembaganya.
"Dulu kan keluhannya begini. Kementerian mengenai nan memasukkan ke Permendag padahal itu kebijakan fiskal. Misalnya nilai peralatan nan enggak semestinya aturannya di Permendag tapi dimasukkan. Ya jadi problem," kata Zulhas ditemui di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 3 Mei 2024.
Zulhas menyebut keluhan juga terjadi diaturan peralatan pekerja migran Indonesia (PMI) soal nilainya dan barangnya apa saja. "Juga bukan di kami, urusan berapa nilainya bukan di saya. Itu harusnya Bea Cukai tapi dimasukkan ke situ. Kan jadi problem, nan dimarahi orang kan kami. Nah maka dikeluarkan semua," ucapnya.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menyebut, lembaganya saat ini tengah melakukan sosialisasi mengenai perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin impor nan mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, masyarakat dan lembaga.
"Pada kesempatan kali ini kami tegaskan bahwa Permendag 36 itu tidak dicabut, bakal tetapi dilakukan perubahan. Dasar perubahan ini. Berdasarkan kemarin masukan dari masyarakat, teman-teman PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan pelaku upaya dan industri," kata Arif dalam sosialisasi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 secara daring di YouTube Kementerian Perdagangan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Arif memaparkan perjalanan Permendag Nomor 36 tahun 2023 nan diundangkan pada 11 Desember 2023 lalu. Awalnya, saat itu pemberlakuan dibagi menjadi 2 yakni, penerapan pada peralatan kiriman PMI dan pengetatan produk impor.
Iklan
"Saat itu banyak sekali peralatan PMI nan tertahan di Semarang dan Surabaya. Jumlahnya sampai ratusan kontainer," tuturnya. Permendag 36 Tahun 2023 langsung diterapkan untuk pengaturan peralatan dari PMI pada 11 Desember 2023. Sementara untuk pengetatan impor produk diberlakukan baru pada 10 Maret 2024 kemarin.
Perjalanan penerapan peraturan itu, pihaknya mendapatkan banyak masukan nan mengharuskan dilakukan perubahan. Kemudian, pada Maret 2024 juga, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Isi dari perubahan itu ialah mengeluarkan kembali alias membebaskan komoditas MEG (Monoetilen Glikol) bahan baku industri tekstil nan sebelumnya dibatasi. Pembebasan itu setelah ada protes dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi). "Pemerintah berupaya menjamin kesiapan bahan baku sehingga ini dikeluarkan kembali. Tidak diatur," ucapnya.
Pembebasan komoditas lain ialah bahan baku plastik, serta suku cadang pesawat udara. Adapun pengecualian pada impor suku cadang pesawat terbang bermaksud agar maskapai menurunkan nilai tiket pesawat terbang. "Harapannya pariwisata kita semakin berkembang dan tentunya nilai tiket bakal turun," ujarnya.
Pilihan Editor: Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani nan Juga Menjabat Komisaris BNI