Zulhas Respons Kans Kaesang Maju Pilkada 2024 Buntut Putusan MA

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 05:10 WIB

Ketum PAN Zulhas mengaku tak masalah jika Kaesang ikut kontestasi Pilkada 2024 imbas putusan tersebut. Ia menilai perihal tersebut perihal biasa dalam politik. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons kans Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. (CNNIndonesia/Loamy N)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons kans Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemisah minimal usia calon kepala daerah.

Zulhas mengaku tak masalah jika Kaesang ikut kontestasi Pilkada 2024 imbas putusan tersebut. Ia menilai perihal tersebut perihal biasa dalam politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jika ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun politik memang begitu," kata Zulhas di Markas BM PAN, Depok, Jumat (31/5)

Terlebih, kata Zulhas, Kaesang yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo itu sekarang ketua umum partai nan semestinya berjuang untuk mendapatkan kedudukan di ranah legislatif alias eksekutif.

"Kalau (ketua umum partai) politik ya memang dia kudu nyalon bupati gubernur wakil presiden presiden. Perjuangan politik itu dua, pelaksana legislatif," ujarnya.

"Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bagian politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa," sambungnya.

Sebelumnya, putusan MA mengabulkan gugatan pemisah usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Di sisi lain, jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional