Zulhas soal Aplikasi Temu yang Dinilai Berpotensi Ganggu UMKM: Saya Baru Tahu

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas mengaku baru mengetahui ihwal adanya aplikasi e-commerce Temu. Aplikasi asal Cina itu belakangan disorot lantaran dinilai berpotensi menganggu pasar dan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

“Saya pelajari dulu, lantaran saya baru tahu,” ujar dia saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya juga mengaku belum mengetahui ihwal adanya aplikasi itu. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi e-commerce apa pun kudu merujuk kepada peraturan.

“Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja merujuk pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya bertindak untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam corak apa pun nan tidak mengikuti peraturan Kemendag bakal dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang lantaran tak mengantongi izin. Tapi, platform itu sekarang telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 nan berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Iklan

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan nan dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) nan memangkas jalur pengedaran dan memasukkan peralatan impor langsung dari Cina.

"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua upaya model digital alias platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya izin nan sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kejuaraan tidak setara nan berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.

Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan publikasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pilihan Editor: Kemendag Bagikan Daging Kurban dari 70 Sapi dan 104 Kambing, Zulhas: Mengalahkan Masjid Istiqlal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis