1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kawasan Ibu Kota Nusantara alias IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal mengggelar tindakan hari ini, Rabu, 18 September 2024. Aksi ketiga ini dilakukan buntut persoalan lahan nan hingga sekarang belum selesai.

Koordinator Gerakan Solidaritas Masyarakt PPU, Yusuf Ibrahim, mengatakan tindakan tersebut bakal dilakukan di Kantor Bupati PPU dan Kantor Badan Pertanahan Nasional. Ia menyatakan bakal ada 500 hingga 1.000 penduduk nan bakal turun ke jalan. Rencananya, tindakan dimulai pukul 09.00 WITA.

“Tuntutannya, pertama, kami tolak kewenangan pakai (tanah) dan HGB (hak guna bangunan) untuk masyarakat. Kami minta SHM (sertifikat kewenangan milik)” kata Ibrahim ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 17 September 2024.  

Tuntutan lainnya, penduduk meminta rekomendasi kepastian kepemilikan lahan penduduk nan terdampak pembangunan IKN, seperti untuk proyek tol. Menurut Ibrahim, belum adanya surat rekomendasi kepemilikan lahan penduduk menjadi hambatan pembayaran tukar rugi. Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki penduduk secara turun temurun, sebelum akhirnya terdampak pembangunan ibu kota baru.

“Kami menuntut pembayaran tukar rugi lahan penduduk nan sudah digusur,” ujar Ibrahim. 

Adapun soal tukar rugi lahan terdampak proyek IKN, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Danis Sumadilaga menyatakan pemerintah bakal membayarkan tukar rugi untuk penduduk setelah tahapan proses pembebasan tanah selesai seluruhnya.

“Semua tahapan proses pembebasan tanah sudah diatur dalam regulasi. Termasuuk status tanah, nilai tukar rugi, dan sebagainya,” kata Danis melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 17 September 2024.

Sebelumnya, tindakan penduduk Kawasan IKN sudah dilakukan pada 22 dan 28 Mei lalu. Tuntutannya serupa, ialah meminta sertifikasi tanah. Warga juga menuntut kewenangan atas tanah lahan dari penguasaan kewenangan guna upaya (HGU), serta penolakan atas pengambilalihan eks HGU oleh Bank Tanah.

Menyoal tindakan kala lalu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur, Fathur Roziqin mengatakan demo tersebut merupakan akumulasi dari aspirasi masyarakat atas kebijakan serampangan dan sepihak nan dilakukan oleh pemerintah sejak dimulainya pembangunan IKN.

“Semua, sebenarnya bermuara pada ketidakpastian (pemerintah) atas kewenangan tanah warga," katanya saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2024. Salah satu indikatornya adalah saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat info nan melarang sekaligus menghentikan semua jangkauan tanah di wilayah delineasi IKN.

Bahkan surat info Kementerian ATR/BPN itu dinyatakan kebijakan nan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia. "Makin ke sini, ketidakpastian itu kemudian diwujudkan sebagai tindakan sepihak oleh otoritas dan sejumlah pihak penyelenggara proyek di wilayah delineasi IKN," ujar Fathur.

Selain itu, menurut Fathur,  sejak proyek pembangunan IKN dimulai, ada upaya penggusuran oleh pemerintah secara sepihak. Bahkan tidak ada upaya negosiasi dengan penduduk selaku pemilik tanah tersebut.

“(Pemerintah) menunjukkan bahwa IKN bukan untuk masyarakat. Memang diperuntukkan sebagaimana nan mereka sering banggakan, ialah melancarkan investasi," katanya.

Adapun dalam temuan Tempo di lapangan, penduduk terdampak proyek Tol IKN di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, menyatakan pembebasan lahan dilakukan tanpa proses sosialisasi. Menurut salah satu warga, Alfian, pemerintah langsung menyodorkan nominal tukar rugi. Bila tidak sepakat, penduduk mesti ke pengadilan.

“Kami terpaksa setuju lantaran tidak mengerti urusan  pengadilan,” ujar Alfian ketika ditemui  di kampungnya pada Ahad, 11 Agustus 2024.  Namun ternyata, tukar rugi itu pun belum dibayar sepenuhnya hingga saat ini. Dari 7.000 meter persegi lahan terdampak, Alfian hanya menerima tukar rugi Rp 3 juta untuk 10 meter persegi lahan saja.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Pembangunan IKN Tahap II dimulai 2025, Bappenas: Fokus Membangun Economic Crowd

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis