10 Pria di Palu Perkosa Remaja 14 Tahun, Cekoki Miras dan Narkoba

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Sepuluh laki-laki diduga memperkosa seorang remaja wanita berinisial CA (14) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Para pelaku telah ditangkap polisi.

"Dalam perkara ini kita amankan sekitar 10 orang pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11).

Reza menjelaskan pelaku sempat memaksa korban untuk minuman keras (miras) dan mengkonsumsi narkotika sebelum memperkosa secara bergiliran. Para pelaku terdiri dari laki-laki dewasa dan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku nan ditangkap yakni, AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR(23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.00 WITA. Awalnya, pelaku inisial AM berbareng HS berencana berjumpa dengan HH di Jembatan Kanuna. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke rumah wanita inisial IM di Desa Salena Padanjese.

"Setelah tiba, korban menelpon AM. Kemudian korban dan pelaku berjumpa di rumah IM sembari menunggu orang tua IM nan sedang keluar. Saat orang tuanya tiba, mereka pun pamit keluar untuk bermalam Minggu," ujar Reza.

Selanjutnya, para pelaku berbareng korban pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi untuk pesta miras. AM apalagi sempat meminta duit Rp10.000 kepada korban untuk membeli miras. Lalu, kata Reza, korban ikut dipaksa untuk minum minuman keras tersebut.

"Setelah kembali dengan miras, AM berbareng HH mengonsumsi minuman tersebut. Mereka kemudian memaksa CA untuk ikut minum, meskipun korban menolak. AM dan HH terus memaksa dengan menarik tangan korban, hingga akhirnya korban CA terpaksa mengonsumsi miras tersebut," ujar Reza.

"Sedangkan saksi IM dan HS sedang duduk berbincang sembari mengisap lem Fox, namun tidak ikut minum," ucapnya.

Tak berselang lama, datang para pelaku lainnya yakni, FR, AW, GL, BT, AS, dan AG. Para pelaku kembali membeli minuman keras dan sejumlah obat terlarang. Sementara korban sudah dalam keadaan mabuk dan dibawa ke bilik nan ada di rumah kosong itu.

AM dan HS kemudian memperkosa CA secara bergantian. Pria lain nan ada di letak itu mengikuti.

"Dalam kondisi mabuk, pelaku AM dan HS langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Tindakan ini kemudian diikuti para pelaku lainnya. Bahkan, para pelaku sempat mereka kejadian penyetubuhan tersebut," tuturnya.

Reza mengatakan korban memberitahukan peristiwa itu kepada keluarga, sehingga family melapor ke polisi pada 7 November 2024. Polisi pun mengumpulkan sejumlah peralatan bukti.

"Kami menemukan beberapa peralatan bukti nan mendukung proses penyelidikan kasus ini, antara lain dua plastik pembungkus miras jenis Cap Tikus, dua kaleng lem Fox, satu set busana milik korban CA. Pelaku nan mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika lampau menyetubuhi korban," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak. Mereka terancam balasan penjara 15 tahun.

(mir/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional