12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Beleid nan ditekan pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan, sistem KRIS paling lambat diterapkan di seluruh Indonesia pada 30 Juni 2025. 

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan kebijakan penerapan sistem KRIS ini bukan berfaedah menghapus kelas I, II, dan III pada BPJS Kesehatan. 

Tetapi, KRIS merupakan standar akomodasi pelayanan kesehatan nan kudu dipenuhi oleh seluruh rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS.

“Bukan kelas dihapus, bukan begitu, bahwa terdapat kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, maka tidak boleh ada perbedaan pemberian pelayanan medis atas dasar suku, agama, status sosial, alias tarif iurannya,” kata Ali saat dihubungi Tempo, pada Senin, 13 Mei 2024. 

Lantas, apa saja akomodasi ruang rawat inap usai kelas BPJS digantikan KRIS? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.

Fasilitas Ruang Rawat Inap Sesuai KRIS

Menurut Pasal 1 ayat 4B UU No. 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap nan diterima oleh Peserta. 

Terdapat sejumlah kriteria akomodasi untuk ruang rawat inap standar nan diatur dalam Pasal 46A ayat (1) beleid tersebut. Adapun akomodasi nan dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Komponen gedung nan digunakan tidak mempunyai tingkat porositas nan tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon alias menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Perpres tersebut mengatur masalah perawatan non-medis. 

Iklan

“Betul, ada kelas standar, ada kelas 2, 1, dan VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” ucap Ali, Senin.

Dia menuturkan, peserta BPJS diperbolehkan memperoleh perawatan dengan kelas nan lebih tinggi dari haknya dengan bayar biaya tambahan nan ditanggung oleh peserta. “Apabila mau dirawat dengan kelas nan meningkat, diperbolehkan,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Perpres No. 59 Tahun 2024 nan menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan nan lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi tambahan alias bayar selisih antara biaya nan dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar lantaran peningkatan pelayanan. 

“Selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan disebabkan oleh peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh: a. peserta nan bersangkutan; b. pemberi kerja; alias c. asuransi kesehatan tambahan,” bunyi beleid tersebut.

Sebagai informasi, rencana penerapan KRIS sudah ada sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jasa KRIS menjunjung tinggi kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Ada standar minimal nan diterapkan pada masing-masing kelasnya. 

“Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan nan diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata dia pada 14 Juli 2023, seperti dikutip Antara.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis