2 Balita Dianiaya di Cilincing Jakarta Utara, Pasutri Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka mengenai tindakan penganiayaan terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua korban penganiayaan merupakan anak sepupu pasutri tersebut. Keduanya ialah RC (4) dan MFW (1 tahun 8 bulan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari info RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak nan diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan berbareng dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak (MFW) tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (31/7).

Kata Gidion, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan rupanya tetap ada satu anak lagi (RC) nan menjadi korban. Korban nan berumur 4 tahun ini, lanjut dia, disembunyikan di sebuah penyimpanan nan ada di dalam rumah.

Gidion mengatakan akibat penganiayaan itu korban MFW mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis. Kemudian, korban RC juga mengalami luka berat dan perlu dilakukan observasi lanjutan.

"Keduanya sekarang dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik nan dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, Gidion membeberkan tindakan penganiayaan itu diduga dipicu bentrok antara pasutri tersebut dengan orang tua kedua korban.

Kedua korban diketahui sudah dititipkan kepada pasutri itu sejak satu bulan terakhir. Kemudian, tindakan penganiayaan terhadap kedua korban diduga sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu.

"Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan duit biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ucap Gidion.

Gidion juga mengungkapkan pasutri itu apalagi tak segan menggunakan sejumlah barang untuk menganiaya kedua korban. Di antaranya, ikat pinggang, palu, hingga penggaris besi.

Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman balasan 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Gidion menyampaikan pihaknya juga tetap terus menggali motif kedua tersangka tega melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

Perihal apakah motifnya sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion mengaku bakal menyelidiki perihal tersebut.

"Iya salah satu, lantaran merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan support berupa uang. Tapi ini tetap perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah betul seperti itu," ujarnya.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional