2 Eks Anak Buah Angin Prayitno Divonis 4 Tahun Bui Gegara Kasus Suap

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar dan Febrian, divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan atas suap dan penerimaan gratifikasi mengenai pemeriksaan perpajakan.

Yulmanizar dan Febrian merupakan mantan anak buah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Yulmanizar dan Febrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," ujar ketua majelis pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).

Yulmanizar juga dihukum untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp8.437.292.900 dikurangkan dengan aset-aset apartemen, logam mulia, emas, dan duit tunai nan disetorkan ke interogator KPK.

Jika Yulmanizar tidak bayar duit pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti.

"Dan dalam perihal terpidana tidak mempunyai kekayaan nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut, maka dipenjara dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap hakim.

Sedangkan Febrian dihukum pidana tambahan bayar duit pengganti sebesar Rp7.012.292.900 dikurangkan dengan aset dua unit apartemen, logam mulia, dan duit tunai nan telah disita oleh penuntut umum.

Jika Febrian tidak bayar duit pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti.

Kemudian dalam perihal dia tidak mempunyai kekayaan nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis pengadil turut mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan didakwa dengan dua Pasal dakwaan.

Sedangkan perihal meringankan ialah terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf, bersikap sopan di persidangan, ditetapkan sebagai justice collaborator, dan selaku kepala rumah tangga.

Yulmanizar dan Febrian dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Yulmanizar dan Febrian masing-masing dengan balasan 4 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Penerimaan suap dilakukan Yumanizar dan Febrian bersama-sama dengan mantan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Adapun Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin telah menjadi terpidana.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional