KPU Putuskan Rahmad Kembali ke DPR, PDIP Singgung Masalah Hukum Baru

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menetapkan Rahmad Handoyo sebagai personil DPR terpilih dari PDIP periode 2024-2029 setelah sebelumnya sempat digantikan oleh Didik Haryadi dari partai nan sama.

Keputusan KPU tertuang dalam SK Nomor 1423 tentang penetapan calon terpilih personil DPR dalam Pemilu 2024.

Surat tersebut diteken pada 30 September menindaklanjuti putusan Bawaslu nan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan nan melanggar tata cara, prosedur, dan sistem penggantian calon terpilih personil DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat terbaru KPU, Rahmad dinyatakan sebagai personil DPR terpilih dari Dapil Jawa Tengah V. KPU menganulir keputusan mereka sebelumnya nan menetapkan Didik sebagai pengganti Rahmad.

"Menggantikan kembali calon terpilih atas nama Didik Haryadi. Rahmad Handoyo dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berasas tindak lanjut putusan Bawaslu," demikian dikutip dari Surat KPU.

Komisioner KPU, Idham Kholiq mengatakan surat penetapan Rahmad sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

Rahmad sebelumnya diganti lantaran tak memenuhi syarat sebagai personil DPR. Keputusan KPU didasarkan pada surat pengajuan dari DPP PDIP nan memberhentikan Rahmad usai disebut terbukti melakukan penggelembungan suara.

Namun, status Rahmad sekarang menuai polemik. Pasalnya, dia sekarang bukan lagi sebagai kader lantaran sudah diberhentikan dari partai. Sebab, personil DPR kudu merupakan personil partai politik.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengatakan keputusan KPU menimbulkan masalah baru. Sebab, kata dia, Didik sehari sebelumnya pada Selasa (1/10) telah dilantik dan mengambil sumpah sebagai personil DPR periode 2024-2029.

"Ada muncul masalah norma baru itu, nan dilantik dan mengambil sumpah kemarin Didik sekarang Rahmad diajukan pergantian antar waktu sementara nan berkepentingan sudah dipecat dari keanggotaan Partai," kata Komar lewat pesan singkat, Rabu (2/10).

Komar sebelumnya menyebut Keputusan Bawaslu nan meminta KPU kembali menetapkan Rahmad sebagai personil DPR dinilai melanggar UU. Menurut Komar, Bawaslu tak bisa menganulir putusan Mahkamah Partai nan menjadi landasan norma pemberhentian Rahmad.

Menurut Komar, pemberhentian Rahmad telah melalui proses panjang di internal partai. Rahmad nan merupakan personil DPR petahana dari PDIP terbukti melakukan penggelembungan bunyi di Pileg 2024.

"Jadi proses di Mahkamah kemudian Mahkamah merekomendasikan terjadinya penggelembungan suara," katanya.

Setelah dinyatakan bersalah, nan berkepentingan diberi opsi untuk mundur alias diberhentikan. Namun menurut Komar, lantaran nan berkepentingan memilih bertahan, partai mengeluarkan surat pemberhentian agar Partai bisa melakukan proses pergantiannya di DPR.

"Karena salah satu syarat personil DPR itu personil partai. Masuk DPR itu tidak mewakili pribadi. Jadi ketika keanggotaannya dicabut maka dia tidak bisa masuk DPR lagi lantaran sudah kehilangan syarat sebagai personil DPR," katanya.

"Keputusan pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai dan bisa dipertanggungjawabkan di Kongres partai. Jadi tidak bisa Bawaslu menganulir keputusan DPP partai," imbuh Komar.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional