2 Remaja di Makassar Menyerahkan Diri Usai Bacok Anggota Polisi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Mei 2024 01:05 WIB

Dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar usai membacok personil Polsek Manggala. Ilustrasi. Dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar usai membacok personil Polsek Manggala. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Makassar, CNN Indonesia --

Dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar usai membacok personil Polsek Manggala, Jumat (10/5). Remaja tersebut membacok personil polisi nan hendak membubarkan tawuran.

Dua remaja ialah P (18) dan H (18) saat ini tetap dalam pemeriksaan polisi. 

"Pelaku menyerahkan diri di Polrestabes Makassar, kemudian personil menuju ke Polres dan mengamankan dua pelaku laki-laki berinisial P dan H berumur 18 tahun. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian itu bermulai pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, saat itu korban, Ipda Bahrun yang tengah bekerja piket di Unit Intelkam Polsek Manggala mendapatkan info ada sekelompok pemuda nan mengendarai sepeda motor mondar-mandir di area permukiman warga, diduga hendak melakukan tindakan penyerangan.

"Saat korban mengamankan sebuah motor, pelaku melakukan perlawanan dengan menebas, namun korban menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat," kata Devi.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku H mengakui dan membenarkan telah ikut serta saat mau melakukan penyerangan dengan membonceng pelaku P. Ia juga memberikan keterangan memandang rekannya membawa senjata tajam jenis parang saat melakukan penyerangan kepada personil Polri. 

Para pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan alias pidana. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional