TEMPO.CO, Tangerang - Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk alias PIK 2. Dari lahan seluas itu, sekitar 50 hektar adalah milik Perhutani dan 50 hektar milik Kementrian Perikanan dan Kelautan.
"Ada dua area dilindungi berupa tambak garapan masyarakat nan kepemilikan lahan milik Kementrian Perikanan dan Kelautan Kelautan dan Perum Perhutani," kata Kepala Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, Dodi Rissi Slamet saat dihubungi Tempo Selasa, 13 Mei 2024.
Dodi mengatakan saat ini letak itu belum dibebaskan. "Soal pembebasan saya belum tahu, tapi di lahan itu masuk plotting," kata Dodi. Plotting merupakan proses verifikasi keaslian sertifikat tanah untuk mengetahui posisi original lahan di dalam database peta pendaftaran Badan Pertanahan nasional.
Menurut Dodi, ada 5 blok di desanya nan masuk dalam PSN ialah Blok I, II, III, IV hingga V. Selain dua letak lahan perlindungan, selebihnya adalah lahan masyarakat berupa tambak dan areal persawahan. Lokasi persis lahan tersebut berdampingan dengan letak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar. "Di Desa kami belum ada pengurukan, tetap banyak nan belum dijual lantaran nilainya rendah. Banyak makelar tanah berkeliaran. Mereka mendatangi penduduk dan menanyakan apakah ada tanah hendak dijual,"kata Dodi.
Tambak milik masyarakat nan dibebaskan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Pembebasan Lahan di 34 Desa
Kepala Seksi Pembebasan Lahan BPN Kabupaten Tangerang, Dedi Ali mengatakan ada 34 Desa di 6 Kecamatan masuk dalam pembebasan lahan PSN PIK 2. "Ada 34 desa di 6 kecamatan sesuai Surat Keputusan penetapan lokasi, diantaranya untuk kepentingan pembangunan tol Kartaraja,"kata Dedi.
Iklan
Sementara itu Camat Mauk, Khalidi menyebut ada lima desa dan satu kelurahan di kecamatannya nan masuk dalam area PSN, ialah Desa Gunung Sari, Desa Sasak, Desa Mauk Barat, Desa Ketapang, Desa Tegal Kunir Lor dan Kelurahan Mauk Timur.
Tempo mendatangi letak milik PIK 2 di Jalan Raya Mauk. Saat ini, lokasi-lokasi itersebut sudah dipasangi plang berupa papan putih bertuliskan kata PERHATIAN menggunakan cat merah. Di bawahnya, memuat pengumuman yang tidak berkepentingan dilarang masuk area proyek PIK 2. Di bawahnya tertera nama perusahaan PT. Kukuh Mandiri Lestari, dikenal sebagai perusahaan di bawah payung Agung Sedayu dan Salim Grup.
Di atas hamparan tanah itu, terlihat dari pinggir jalan alat-alat berat sudah berada di letak nan dijaga satpam. Belum ada aktivitas pengerjaan proyek selain terlihat hamparan lahan nan sudah dipadatkan.
Salah satu penduduk Mauk, Dony, tahu persis wilayah itu dulunya merupakan areal persawahan. Dia tinggal di Desa Banyuasih, lokasinya persis menempel dengan letak lahan PIK 2 itu. Menurut Dony sejak lahan sawah diurug tempat tinggalnya kerap banjir. Genangan air masuk ke rumah pernah sampai betis orang dewasa. "Seumur-umur saya tinggal sudah puluhan tahun baru setahun belakangan sejak sawah diurug menjadi banjir, " katanya.
Agung Sedayu Grup (ASG) menginvestasikan dananya untuk PSN PIK 2 senilai Rp 40 Triliun. Kuasa norma pengembang, Haris Azhar mengatakan biaya itu seluruhnya biaya sendiri, bukan bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Haris mengatakan proyek itu bakal dikembangkan di atas lahan seluas 1.755 untuk pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Pantai Tangerang Utara.