2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum ramai soal pemotongan penghasilan pekerja untuk tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera belakangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 lalu. 

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu dilakukan BPK khususnya untuk memeriksa pengelolaan biaya Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021.  Pemeriksaan itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Secara keseluruhan, laporan bernomor  202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan nan dilakukan.

Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian biaya Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 alias sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun dobel dengan biaya Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

Dalam arsip pemeriksaan nan salinannya diterima Tempo, nomor 124.960 orang pensiunan nan belum menerima pengembalian biaya Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.

Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka nan sudah berhujung kepesertaannya lantaran meninggal alias pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun tetap tercatat sebagai peserta aktif.

Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan nan belum mendapat pengembalian biaya Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari info BKN dan 99.196 orang pensiunan dari info Taspen.

Sementara, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari info BKN dan info Taspen. Sementara saat itu BP Tapera mengelola biaya PNS Aktif sebanyak 4.016.292 orang alias jika dibulatkan sekitar 4 juta orang.

Selain mengkonfirmasi ke BKN dan Taspen, BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja. Adapun hasil konfirmasi lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa betul peserta tersebut telah meninggal alias pensiun nan didukung dengan SK Pensiun alias Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Namun info tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera tetap tercatat sebagai peserta aktif. "Pengembalian tabungan alias Dana Tapera juga belum dapat diberikan," seperti dikutip dari kitab laporan pemeriksaan BPK tersebut.

Dalam laporan pemeriksaan BPK itu juga disebutkan, selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses upaya normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.

Iklan

Dari hasil wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan, diketahui bahwa proses upaya BP Tapera berjuntai pada pemutakhiran info dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.

"Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka info peserta aktif tidak bakal berubah," seperti dikutip dari laporan pemeriksaan BPK.

Lewat penjelasannya, BP Tapera menyatakan selama ini telah melakukan aktivitas sosialisasi mengenai pemutakhiran info termasuk sistem perubahan status.

Tapi, lantaran banyaknya info dan jumiah peserta nan kudu diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban alias kekurangcermatan.

Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern atas perihal pokok mengenai agar alim pada peraturan perundang-undangan. 

BP Tapera, kata Adi, juga telah mengidentifikasi dan mengungkapkan segala perihal mengenai perihal pokok kepada BPK.

"BP Tapera telah menyediakan arsip dan akses nan sesuai atas segala perihal mengenai perihal pokok nan diperiksa kepada Pemeriksa, ialah peraturan perundang-undangan nan bertindak di BP Tapera serta info dan info mengenai Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera," tulis Adi dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut.

Adi juga memastikan BP Tapera bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut atas temuan-temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu nan dilakukan oleh BPK tersebut.

Pilihan Editor: Tolak Pungutan Tapera, Partai Buruh Singgung Beban Pekerja, Iuran Memaksa, hingga Potensi Korupsi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis