3 PPK Medan Timur Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Mei 2024 03:40 WIB

Tiga personil PPK Medan Timur menjadi tersangka penggelembungkan bunyi pada Pileg 2024. Ilustrasi. Tiga personil PPK Medan Timur menjadi tersangka penggelembungkan bunyi pada Pileg 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tiga personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Kota Medan. Ketiganya menjadi tersangka penggelembungan bunyi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan ketiga tersangka ialah Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

"Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelimpahan tahap II itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan," kata Muttaqin, Jumat (10/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga personil PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan bunyi pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ialah sebanyak 51 bunyi di Kecamatan Medan Timur.

"Setelah tahap II, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan ialah sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024," jelasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.

"Selanjutnya, JPU bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan nan rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5)," pungkasnya.

(fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional