3 Usulan Pemerintah dalam Upaya Penyelamatan Sritex dari Kepailitan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengupayakan pengamanan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat proses likuidasi perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan agar PHK tenaga kerja Sritex dihindari demi melindungi para pekerja dari akibat sosial dan ekonomi. "Ini perintah presiden ya, jadi mau tidak mau kudu kita laksanakan," ujar Immanuel pada Rabu, 13 November 2024.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk mendukung stabilitas operasional Sritex. Langkah ini diambil sesuai pengarahan Presiden, nan berkomitmen mencegah PHK dan mendukung pemulihan industri tekstil nasional nan tengah terdampak.

Dalam aktivitas fasilitasi di Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 November 2024, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa Ombudsman memberi perhatian serius terhadap percepatan penanganan status kepailitan Sritex.

Menurut Yeka, keputusan pailit telah mengakibatkan pemblokiran arus transaksi peralatan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, nan sekarang berakibat pada keberlanjutan aktivitas produksi. "Kami mendorong pemerintah untuk mempercepat penanganan masalah ini agar PHK besar-besaran dapat dihindari," ujar Yeka dalam pertemuan terpisah di Jakarta.

1. Tinjauan Kebijakan Pailit

Ombudsman RI menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang Kepailitan demi mencegah maladministrasi nan dapat memengaruhi keberlanjutan industri dalam negeri. Dalam kasus Sritex, status pailit nan diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang telah menyebabkan 2.500 tenaga kerja dirumahkan sementara. Sritex juga mengalami kekurangan bahan baku nan diperkirakan hanya mencukupi untuk tiga minggu produksi, sehingga jika izin operasional tidak segera keluar, gelombang PHK bisa terjadi.

2. Mencegah Impor Ilegal

Yeka juga meminta Kementerian Perdagangan mengambil langkah untuk mengurangi impor terlarangan nan membebani industri tekstil domestik. Menurutnya, kebijakan pailit nan diterapkan pada Sritex semestinya mempertimbangkan kepentingan umum dan akibat pengaruh domino terhadap sektor ketenagakerjaan dan industri.

3. Pemberian Dana Talangan

Dalam rangka mempertahankan keberlanjutan usaha, Kementerian Perindustrian mempertimbangkan beragam opsi, termasuk pemberian biaya talangan dan insentif untuk Sritex. Reni Yanita, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, menyebut bahwa operasional Sritex tetap melangkah meski berada di bawah pengawasan kurator. “Kami berupaya menjaga agar tenaga kerja tetap terlindungi dan ekspor tetap berjalan,” ujarnya.

KARUNIA PUTRI | SUKMA KANTHI NURANI | RIZKI DEWI AYU | HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Komisaris Utama Sritex Pastikan Tetap Penuhi Gaji Karyawan nan Diliburkan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis