4 Ekor Landak yang Dipelihara Sukena Akan Dilepas di Hutan Konservasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 23:20 WIB

Empat ekor landak Jawa nan dipelihara oleh terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi, I Nyoman Sukena, bakal direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Empat ekor landak Jawa nan dipelihara oleh terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi, I Nyoman Sukena, bakal direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).

Denpasar, CNN Indonesia --

Empat ekor landak Jawa yang dipelihara oleh terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi, I Nyoman Sukena (38), bakal direhabilitasi dan observasi sebelum dilepasliarkan di rimba konservasi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Sumarsono mengatakan rehabilitasi bakal dilakukan kepada empat ekor landak tersebut.

Landak tersebut juga dilatih agar bisa mencari makam sendiri sebelum dilepasliarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direhabilitasi dulu, diajari cari makan sendiri. Dilatih alias diasah lagi sifat liarnya. Kalau langsung dilepas tanpa dibekali keahlian untuk survive alias memperkuat hidup sama dengan membunuh alias menyiksa satwa," kata Sumarsono, saat dikonfirmasi Jumat (13/9) malam.

Selain itu, pihaknya bakal melakukan observasi agar mengetahui perilaku empat ekor landak tersebut. Lewat observasi itu, pihaknya bakal mengetahui usia landak terlalu tua alias tidak dan mengalami abnormal alias tidak.

Kemudian, untuk mengasah kembali sifat liar landak butuh waktu satu hingga 12 bulan.

"Nanti ada juga nan tidak bisa direhab, lantaran terlalu tua, cacat, dan lainnya. (Apakah ada nan cacat) tetap diobservasi perilakunya," katanya.

Setelah dilakukan rehabilitasi dan dilatih untuk mencari makan, landak tersebut bakal dilepasliarkan di rimba lindung alias rimba konservasi nan jauh dari lahan masyarakat.

"Biasa kami lepas di rimba lindung alias rimba konservasi, nan krusial rimba milik negara dan tidak terlalu dekat dengan lahan masyarakat," jelasnya.

Pihaknya juga merespons soal kesempatan terdakwa Sukena mengusulkan izin merawat empat ekor landaknya seperti izin nan dikeluarkan BKSDA Bali untuk izin penakaran burung Jalak Bali.

Menurut Sumarsono, izin bisa dikeluarkan oleh BKSDA Bali jika memenuhi syarat tetapi mengenai syarat itu pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci.

"Bisa jika memenuhi syarat. Prinsipnya kudu punya sarpras (sarana-prasarana) nan memadai. Untuk lebih jelasnya (bisa ke BKSDA Bali di bagian satwa dilindungi)," ujarnya.

Sebelumnya, Sukena nan merupakan penduduk Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karenamemelihara empat ekor landak langka di rumahnya. Ia ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat.

(kdf/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional