Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel, Kapolda Sulteng Bikin Tim Investigasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Palu, CNN Indonesia --

Seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bayu Aditya, tewas setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara usai diduga mengalami tindakan kekerasan nan dilakukan oknum personil Polresta Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulteng dari Polresta Palu, setelah rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI dan tengah menyelidiki terduga pelaku penganiayaan tersebut.

"Sebagai corak kesungguhan dan komitmen kami, Polda Sulteng membentuk tim gabungan. Hal ini dimaksudkan untuk dilakukan penguatan, percepatan dalam penanganan perkara ini," kata Irjen Agus saat memberikan keterangan persnya, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Sulteng menuturkan bahwa dirinya memerintahkan kepada tim campuran dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sulteng untuk mendalami proses penyelidikan dan investigasi nan dilakukan Satreskrim Polresta Palu, sejak menerima laporan KDRT tersebut tanggal 22 Juli hingga tahap pemberkasan.

"Apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundangan nan berlaku.Dalam perihal ini, pandangan mengenai pemenuhan syarat formil dan materil, dan penerapat etik Polri dalam rangka menghormati prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia nan salah satunya dikonotasikan dalam prasangka tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum pengadil memutuskan," ungkapnya.

Agus menugaskan kepada tim campuran untuk mendalami dan mengungkap proses penanganan perkara, Bayu Aditya, apakah dalam proses penanganan tersebut ada perlakuan nan tidak baik alias tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

"Baik nan dilakukan petugas maupun sesama tahanan, sejak almarhum ditahan di Polresta Palu, sampai almarhum meninggal bumi di RS Bhayangkara," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtama Putra menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan dan mencari fakta-fakta tersebut.

"Kita memastikan semangat nan sama mengungkap dan membikin terang peristiwa ini. Apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus ini, tentu bakal diberikan tindakan tegas bagi personil nan melanggar," kata Kabid Propam.

Propam, kata Rama, melakukan audit penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Palu terhadap penanganan perkara KDRT tanggal 22 Juli 2024, nan dilaporkan oleh istri korban.

"Untuk audit investigasi ini, tetap melangkah dan melakukan pertimbangan secara menyeluruh dan penyelidikan mendalam, apakah ada potensi terjadinya kelalaian alias pelanggaran prosedur penjaga tahanan. Sekaligus, apakah ada dugaan penganiayaan alias kekerasan sehingga menyebabkan almarhum meninggal bumi dalam proses menjalani tahanan di Rutan Polresta Palu," pungkasnya.

(MIR/WIW)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional