TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo telah resmi membentuk satuan tugas alias Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring nan terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dengan dibentuknya Satgas Judi Online tersebut penanganan gambling online bisa lebih sigap dilakukan. “Saya kira dengan Keppres satgas gambling online ini penanganannya bakal jauh lebih baik dan sigap kita tanggulangi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, saat dihubungi Tempo, 15 Juni 2024.
Tentang Satgas Penanganan Judi Online
1. Struktur dan tujuan pembentukan
Satgas ini dibagi menjadi dua bidang, ialah bagian pencegahan dan bagian penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjadi ketua harian satgas bagian pencegahan. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengepalai satgas bagian penegakan hukum.
Satgas Judi Online itu dipimpin Menteri Koordinator bagian Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas lantaran aktivitas pertaruhan berkarakter terlarangan dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis nan dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, aktivitas pertaruhan daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
2. Tugas dan fungsi
Usman Kansong mengatakan upaya penindakan dan pencegahan nan terintegrasi bakal melengkapi pemberantasan gambling online. Menurut dia, upaya ini menjadi aspek krusial lantaran pemerintah bisa bekerja dari hulu ke hilir alias dari pencegahan sampai penindakan.
"Penanganan gambling online bakal lebih komprehensif, terintegrasi, holistik dan konsisten," kata Usman dalam obrolan berjudul "Mati Melarat Karena Judi" nan dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Iklan
Berdasarkan isi beleid, satgas gambling online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan norma pertaruhan daring secara efektif dan efisien. Satgas juga bakal menyelaraskan dan menetapkan penyelenggaraan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan norma gambling online.
3. Kolaborasi antar lembaga
Di samping itu, kata Usman Kansong, satgas ini juga bakal meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, termasuk kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan norma gambling online.
Sebab, dia tak menampik bahwa selama ini setiap kementerian/lembaga bekerja sendiri-sendiri dalam memberantas gambling dalam jaringan (daring). Kemudian, juga tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menurutnya, surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring nan terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024 itu menjadi dasar norma bagi semua kementerian/lembaga nan mendapatkan penugasan untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
"Itu saya kira perbedaan nan mendasar dan sangat krusial sehingga kenapa perlu dibuat satgas," jelasnya.
4. Masa kerja
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas Judi Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring nan terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Satgas ini mempunyai masa tugas sampai 31 Desember 2024.
KAKAK INDRA PURNAMA | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Pimpinan Komisi III DPR RI Sepakat Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online