Atasi Judi Online, Menteri Komdigi Tunjuk Perwira Polisi jadi Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital alias Komdigi, Meutya Hafid, resmi menunjuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Alexander Sabar jadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di kementerian. Perwira tinggi kepolisian itu ditunjuk untuk mengatasi kejahatan digital seperti judi online.

Meutya Hafid mengatakan kerjasama antara Komdigi dan lembaga penegak norma sangat diperlukan. Khususnya dalam merespons ancaman digital nan makin kompleks. “Terutama pada rumor gambling online nan sangat merugikan masyarakat,” kata dia dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 27 November 2024.

Penugasan ini merupakan penerapan dari perubahan nomenklatur kementerian Komdigi nan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024. Sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, dibentuk satu kedirjenan baru nan mengawasi kejahatan di ruang digital. 

Brigjen Alexander juga ditunjuk berasas Surat Perintah Kapolri dengan Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024. Alexander nan merupakan pejabat tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital kementerian Komdigi.

Meutya Hafid berambisi penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh kementerian Komdigi dari kejahatan digital. Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

Beberapa oknum pegawai di kementerian tersebut diduga terlibat dalam kasus gambling daring. Dari kasus jaringan finansial gambling online itu, interogator Polda Metro Jaya telah menyita peralatan bukti senilai Rp 150 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sedang menunggu hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada kemungkinan terdapat pelaku lain di luar 24 tersangka nan telah ditangkap. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. 

Intan Setiawaty berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis