KPPI Kumpulkan Eksportir dan Importir, Selidiki Perpanjangan Safeguard Pakaian Impor

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumpulkan bukti untuk menyidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) impor busana dan aksesori pakaian. Pengumpulan bukti ini dilaksanakan melalui dengar pendapat publik (public hearing) di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Dengar pendapat ini bermaksud memberikan kesempatan pihak berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan atas dimulainya penyelidikan perpanjangan safeguard measures.

“Bukti, pandangan, dan tanggapan ini bakal menjadi bahan kajian tim investigator KPPI serta menjadi bahan verifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ketua KPPI Franciska Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

Dengar pendapat ini diikuti 78 peserta nan mewakili 49 pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut terdiri atas tujuh perwakilan pemerintah negara pengekspor, satu asosiasi eksportir negara mitra, empat asosiasi importir, dan 17 perusahaan importir.

KPPI juga menghadirkam 12 direktorat teknis kementerian dan lembaga, serta pemohon nan diwakili delapan industri dalam negeri. Para peserta telah mendaftarkan diri secara resmi dalam penyelidikan sesuai pemisah waktu nan telah ditetapkan.

Franciska mengingatkan para peserta dengar pendapat agar menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan penyelidikan perpanjangan untuk impor busana dan aksesori busana secara tertulis melalui surat resmi. Peraturan ini berasas Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.

Perpanjangan safeguard itu diajukan antara lain oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, dan Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastratmaja. Mereka mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Safeguard itu nan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Aturan nan diundangkan pada 22 Oktober 2021 itu bertindak efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun. Menurut Nandi, safeguard itu bakal gosong pada 8 November 2024.

Alasan mengusulkan perpanjangan safeguard, Nandi berkaca pada kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) khususnya konveksi nan saat ini terpuruk. Sejak dua tahun terakhir, angin besar pemutusan hubungan kerja (PHK) menerpa 150 ribu pekerja di sektor ini hingga mengakibatkan 50 perusahaan gulung tikar.

Di kalangan industri mini dan menengah (IKM) konveksi, Nandi menyebut 60 persen anggotanya sekarang tak lagi beroperasi. “Kami memandang situasi para pelaku IKM TPT posisinya sudah kritis,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis