4 Terpidana Kasus Vina Sempat Mengadu Ke Komnas HAM soal Penganiayaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM menyebut sempat menerima laporan dugaan penganiayaan oleh interogator nan dialami empat terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian mengatakan pengaduan itu dilakukan oleh keempat terpidana ialah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal pada Selasa, 13 September 2016.

Dalam laporannya, Uli mengatakan, mereka mengaku dihalangi berjumpa dengan family dan kuasa norma oleh penyidik. Selain itu, interogator juga disebut turut melakukan penyiksaan dan memaksa mereka untuk mengaku sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu nan diadukan mengenai dugaan penghalangan berjumpa dengan family dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).

Setelah menerima laporan tersebut, Uli menyebut Komnas HAM sempat meminta penjelasan kepada Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 pada Jumat 20 Januari 2017.

Uli mengatakan lewat surat itu Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk memeriksa para interogator nan diduga melakukan penyiksaan serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang.

Terkini, kata dia, Komnas HAM juga kembali menyurati Polda Jawa Barat untuk meminta perkembangan pencarian tiga orang pelaku nan telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

"Meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses norma terhadap 3 DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan
Vina," jelasnya.

"Memastikan pelindungan dan pemenuhan kewenangan atas keadilan dan kepastian norma terhadap family korban," pungkasnya.

Sebelumnya salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

Saka menyatakan dirinya tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan dan mengaku heran kenapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus itu.

"Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Saka menjelaskan penangkapan dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika tetap berumur 15 tahun. Ia mengaku ketika itu tengah dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepeda motor.

Eka merupakan salah satu pelaku di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah personil polisi di letak dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.

Saka menyatakan tak diberikan penjelasan apapun oleh abdi negara kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota berbareng nan lain.

"Motor saja belum dikasihin ke om saya, tahu-tahu langsung ditangkap. Pas nangkap enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional