40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan 40 organisasi pekerja nan tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak pemerintah mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat alias Tapera. Desakan ini disampaikan di pelataran instansi Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia alias KBMI, Ajat Sudrajat, mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Tapera nan disahkan oleh pemerintah itu atas persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

"Jadi Kementerian Keuangan mempunyai peran krusial dalam aturan-aturan nan dikeluarkan oleh negara," kata Ajat saat berorasi di pelataran gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut Ajat, argumen para pekerja berdemo meminta PP Tapera dicabut lantaran dalam peraturan itu ada klausul wajib nan kudu dibayar buruh. "Ada bayaran pekerja 2,5 persen nan bakal dipotong. Sementara 0,5 persen bakal dipotong dari pengusaha alias pemberi kerja," tutur dia. Padahal saat ini menurut Ajat tidak ada urgensi nan kudu membikin pemerintah menerbitkan PP Tapera saat ini.

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera resmi ditetapkan setelah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Mei 2024. Tapera sendiri merupakan penyimpanan biaya nan dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.

Iklan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Casytha Arriwi Kathmandu sempat mempertanyakan potongan iuran Tapera kepada Menteri Sri Mulyani. Menurut dia pengusaha dan pekerja sudah menanggung banyak potongan, dan iuran perumahan disebut membebankan.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah alias MBR untuk mengakses perumahan. Sejak 2015-2024, pemerintah telah mengeluarkan total Rp 228,9 triliun dari APBN. “Dana itu sangat besar jika mau dibanding total biaya nan dikumpulkan dari potongan 3 persen,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IV DPD di Senayan, Selasa 11 Juni 2024.

Sebelumnya disebutkan perkiraan pengumpulan biaya dari Tapera sebesar Rp 50 triliun sampai sepuluh tahun nan bakal datang. Menurut Sri Mulyani, duit nan digelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN tetap lebih besar dibanding Tapera jika terkumpul.

Pilihan editor: Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis