6 Tersangka Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina Ditahan Kejati Sumut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 16:57 WIB

Keenam tersangka ditahan mulai 1 Agustus sampai 21 Agustus 2024. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 6 tersangka korupsi pengutipan duit seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menahan enam tersangka korupsi pengutipan duit seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Keenam tersangka ditahan setelah interogator Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam orang tersebut adalah Dollar Hafriyanto Siregar selaku Kadisdikbud Kabupaten Madina; Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina; dan Heriansyah selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina; Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina; dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

"Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka mengenai dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan alias penerimaan bingkisan dalam rangka PPPK Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023," kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan.

Yos menyebut jumlah duit nan diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta nan dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

"Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," katanya.

(fnr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional