7 Gugatan Hasil Pileg Kembali Masuk MK Jelang Pendaftaran Pilkada 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak tujuh gugatan sengketa hasil Pileg 2024 kembali masuk ke Mahakamah Konstitusi (MK) menjelang satu bulan pendaftaran calon kepala wilayah untuk Pilkada 2024.

Pada Juni lalu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan dan rekapitulasi bunyi ulang Pileg di beberapa wilayah. KPU pun melakukan perintah tersebut. Namun, hasil pemungutan dan rekapitulasi terbaru itu juga sekarang kembali digugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi MK per Jumat (2/8), hasil Pileg nan digugat itu di antaranya enam hasil Pileg untuk DPRD dan satu untuk DPR.

Enam gugatan hasil Pileg DPRD itu, tiga di antaranya diajukan oleh Partai Golkar ialah hasil Pileg di Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat. Lalu diajukan PSI atas hasil Pileg Papua dan PAN di Bengkulu. Kemudian, ada juga nan diajukan oleh Partai Nasdem atas hasil Pileg di DKI Jakarta.

Gugatan-gugatan itu masuk ke MK pada hari terakhir pendaftaran sengketa, ialah 31 Juli 2024.

Adapun satu gugatan mengenai Pileg DPR diajukan oleh Partai Demokrat di Dapil Banten.

Ketujuh gugatan itu semuanya telah mendapatkan nomor akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dari MK. Namun, materi gugatannya belum diketahui secara detail.

Menanggapi banyaknya gugatan ini, KPU meyakini MK bakal mempertimbangkan agenda dan tahapan Pilkada 2024 dalam menindaklanjuti gugatan sengketa hasil Pileg DPRD nan kembali diajukan.

Pasalnya, hasil Pileg DPRD berpengaruh ke Pilkada. Berdasarkan patokan nan ada, pasangan Cakada kudu didaftarkan oleh partai politik alias campuran partai politik dengan alokasi 20 persen bangku parlemen ataupun 25 persen bunyi sah Pileg DPRD 2024.

Sementara itu, pendaftaran cakada bakal dijadwalkan pada bulan ini ialah 27-29 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini bangku DPRD belum ditetapkan lantaran kudu menunggu keputusan MK atas sengketa Pileg nan ada.

"Kami sangat percaya perihal tersebut bakal jadi pertimbangan unik MK," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7).

Juru bicara pengadil MK, Enny Nurbaningsih mengaku pihaknya bakal mengupayakan lebih sigap memproses sengketa Pileg lantaran mengejar waktu pelantikan personil DPRD.

"Hal tersebut bakal diputus dalam rapat permusyawaratan pengadil (RPH), segera," kata Enny kepada wartawan, Rabu (31/7).

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional