TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 74 juta wajib pajak nan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 4 Juli 2024. Jumlah itu mencakup 99,1 persen dari total wajib perorangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan tersisa 668 ribu NIK nan belum mencocokkan NIK-NPWP. Para wajib pajak, kata dia, bisa memadankan info secara berdikari melalui laman resmi DJP alias di sini.
Bagi wajib pajak nan belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri," kata Dwi kepada Tempo lewat pesan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.
Penyesuaian sistem NIK sebagai NPWP bakal dibuka hingga 31 Desember 2024. Usai memadankan NIK sebagai NPWP, ada tujuh jasa manajemen nan bisa diakses wajib pajak sejak 1 Juli 2024. Ketujuh jasa tersebut, antara lain:
1. pendaftaran wajib pajak
2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status wajib pajak
4. Penerbitan bukti pangkas dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
5. Penerbitan bukti pangkas dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
Iklan
6. Penerbitan bukti pangkas dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 lembaga pemerintah dan SPT Masa PPh unifikasi lembaga pemerintah
7. Pengajuan keberatan.
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh jasa itu juga bisa dibuka dengan NPWP 15 digit. Jumlah jasa manajemen nan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bakal terus bertambah.
“Secara bertahap, kami bakal mengumumkan penambahan jenis jasa nan sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” tutur Dwi.
Dia mengimbuhkan, jasa selain daftar di atas bisa tetap diakses dengan NPWP 15 digit. DJP memberikan waktu penyesuaian sistem bagi pihak lain nan terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, hingga 31 Desember 2024. Maksud Dwi badan alias lembaga penyelenggara perpajakan nan mencantumkan NPWP dalam pemberian layanan.
Tim DJP juga membuka jasa support penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, instansi unit vertikal terdekat, alias virtual help desk,” ujar Dwi.
Pilihan Editor: BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 25,22 Juta Orang, Berikut 9 Kriteria Penduduk Miskin