TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan peralatan sitaan senilai Rp 44 miliar di instansi wilayah (kanwil) Bea Cukai Riau. Sitaan tersebut terdiri dari rokok ilegal, pakaian jejak impor hingga ponsel.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan berbareng tiga kanwil ialah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Teluk Bayur. Hasil penyitaan dikumpulkan dari operasi nan dilakukan selama 2022 hingga 2024.
"Total jumlah nilai nan dimusnahkan sejumlah Rp 44 miliar rupiah dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya, dalam keterangan resmi Bea Cukai, Kamis, 28 November 2024.
Pemusnahan peralatan secara simbolis dilakukan dengan langkah dibakar. Selebihnya dihancurkan dengan insinerator.
Barang nan dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Riau periode 2023 berupa 17 juta batang rokok terlarangan dan 275 ballpres busana jejak impor. Barang terlarangan ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 14 miliar.
Ada pula peralatan hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru periode 2022-2024. Barangnya berupa 12 paket aksesoris telepon genggam, 1 unit smartwatch, 36 unit telepon genggam, 2 unit perangkat bantu seks, 13 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 14 juta batang rokok ilegal. Barang terlarangan ini membikin negara rugi lebih dari Rp 13 miliar.
Barang lain nan juga dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Bayur periode 2024 berupa 20 ballpress bekas, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12 liter MMEA. Kerugian negara akibat peralatan terlarangan ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Parjiya mengatakan aktivitas pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi penyelundupan barang-barang terlarangan dan rawan nan masuk Indonesia. Harapannya, ini bakal menekan peredaran peralatan terlarangan nan dapat menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
Penindakan impor busana terlarangan jadi salah satu konsentrasi pemerintah sebagai upaya menyelamatkan industri dalam negeri. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal tahun hingga November 2024 Bea Cukai melakukan 31.275 kali penindakan atas penyelundupan. Salah satu temuan terbanyak adalah impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Sri Mulyani menambahkan, komoditas tekstil terlarangan tersebut juga diperdagangkan dengan bebas di dalam negeri. "Ini nan meresahkan masyarakat," kata dia saat konvensi pers hasil penindakan penyelundupan di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, 14 November 2024 lalu.