9 Poin Pertimbangan dan Syarat Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima konsesi izin upaya pertambangan alias izin tambang tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini berasas Rapat Konsolidasi Nasional nan digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Minggu (28/7).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan ada sembilan pertimbangan dan syarat nan jadi dasar keputusan tersebut.

"Memutuskan bahwa siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan pertimbangan dan syarat PP Muhammadiyah mengambil izin tambang yaitu, pertama, kekayaan alam adalah hidayah Allah. Manusia sebagai khalifah di muka bumi mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.

Abdul menyebut pengelolaan upaya pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 Ayat (1). Beleid itu bersuara untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid nan diwujudkan dalam segala bagian kehidupan.

Kedua, Pasal 33 UUD 1945 menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah sebagai penyelenggara negara telah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah. Ia menilai pertimbangan pemerintah antara lain lantaran jasa-jasa Muhammadiyah bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bagian ekonomi, selain dakwah dalam bagian pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bagian dakwah lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berupaya semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan ahli dari kalangan kader dan penduduk persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi nan meminimalkan kerusakan alam.

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah bakal bekerja sama dengan mitra nan berilmu mengelola tambang, mempunyai komitmen dan integritas nan tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama nan saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam pemisah waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber daya nan terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berupaya mengembangkan model nan berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem nan ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah nan terdiri atas Muhadjir Effendy sebagai ketua. Lalu, Muhammad Sayuti sebagai sekretaris. Anggota tim pengelola tambang meliputi Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin, dan Azrul Tanjung.

Kesembilan, tim mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab nan bakal ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.

(mrh/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional