Abdul Kadir Karding Keluhkan Anggaran Perlindungan Pekerja Migran yang Terlalu Kecil

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan bakal mengusulkan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja migran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, menurut dia selama ini anggaran nan diberikan Kementerian Keuangan untuk perlindungan pekerja migran terlalu kecil.

“Tahun lampau anggarannya hanya Rp 495 miliar, sedangkan pekerja (migran) kita 1.400 orang dengan luasan tanggung jawab nan begitu besar, meliputi perlindungan, penempatan, dan kebudayaan,” ujarnya saat ditemui di pelataran Gedung DPR/MPR Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Karding belum bersedia menyebut nominal anggaran nan bakal dia ajukan. Ia mengatakan, saat ini timnya bakal mengkaji dulu anggaran tersebut. “Nanti biar dikaji dulu oleh tim, nan rasional, nan proporsional, sesuai dengan kebutuhan kerja kita ke depan,” kata dia. Menurutnya, kementeriannya bakal memfokuskan anggaran pada perlindungan, vokasi, serta penempatan pekerja migran. 

Sebelumnya, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan Kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran. Fungsi seperti pembuatan kerja sama luar negeri, penempatan, dan perlindungan pekerja migran nan sebelumnya ada di Kemnaker, sekarang dipindah ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).

“Dengan terbentuknya kementerian baru tersebut, maka kegunaan nan ada di direktorat kami (P3MI) beranjak ke Kementerian PPMI tersebut,” ujar Rendra ketika dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Iklan

Rendra juga memastikan, tidak ada transfer pegawai Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI. Ia menyebut, hanya kegunaan soal pekerja migran saja nan pindah ke Kementerian PPMI. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Pembentukan Kementerian PPMI ini, termasuk juga pemindahan Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI, merupakan kemauan Prabowo nan mau memfokuskan kegunaan perlindungan terhadap para pekerja migran dalam satu kementerian tersendiri. Rendra sendiri memastikan tidak bakal ada tumpang tindih kewenangan antara Kemnaker dengan Kementerian PPMI ke depan

Vedro Imanuel G. berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Bahlil Optimistis 10 Persen Saham Freeport Indonesia Bisa Diperolah Pemerintah Gratis, Ini Riwayat Kepemilikannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis