Adhi Karya Tanggapi Gugatan PKPU Rp 91 Miliar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - PT Adhi Karya (Persero) Tbk menanggapi adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu datang dari Machfud Suroso nan merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras dengan nomor register perkara 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst.

Machfud Suroso, pemohon PKPU I melayangkan gugatan sebesar Rp25.000.000.000. Sementara pemohon PKPU II ialah PT Dutasari Citralaras menggugat dengan nilai Rp66.660.949.538. Sehingga total nilai gugatan sebesar Rp 91 miliar.

Sekretaris perusahaan PT Adhi Karya, Rozi Sparta mengungkapkan tuntutan nan dilayangkan berangkaian dengan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaannya dengan PT Wijaya Karya Tbk (Persero). KSO itu mengerjakan  Proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, PT Adhi Karya mempunyai persentase 70 persen dan PT Wijaya Karya 30 persen. Proyek itu berjalan pada 2010 silam.

“Perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari PT Adhi Karya Tbk,” jelas Rozi dalam pernyataan tertulis di laman keterbukaan info Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 24 September 2024.

Ia pun mengaku tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon nan hanya memohonkan PT Adhi Karya sebagai termohon PKPU. Bahkan, dia menilai permohonan tersebut salah pihak. “Berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU nan diajukan pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak lantaran secara yuridis termohon PKPU tidak pernah menandatangi suatu perjanjian apa pun,” kata dia.

Iklan

Selanjutnya, Rozi memaparkan bahwa berasas dokumen-dokumen nan disampaikan pemohon, tuntutan sebesar Rp 91 miliar tidak tercatat dalam laporan manajemen finansial KSO ADHI-WIKA. “Untuk memastikan bahwa proses norma melangkah sesuai dengan ketentuan nan berlaku, dalam proses ini ADHI melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa norma guna mengawal dan memastikan proses norma ini melangkah dengan baik,” tulis Rozi.

Sementara itu, nilai gugatan sebesar Rp 91 miliar tersebut setara dengan 0,98 persen ekuitas PT Adhi Karya per 31 Juni 2024 ialah sebesar Rp 9,2 triliun. Rozii menyatakan gugatan ini tidak berakibat materialitas dari sisi ekuitas. “Sampai saat ini PT Adhi Karya belum menerima panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat,” kata Rozi.

Pilihan Editor: PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, Tapi Akui Pendapatan Turun Drastis

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis