Agar Tepat Sasaran, Dinsos DKI Padankan Data Calon Penerima Bansos PDK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan info calon penerima support sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Kamis (30/5).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, upaya tersebut bermaksud agar bansos melangkah tepat sasaran, baik untuk PKD, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), maupun Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Adapun tahapan tersebut terdiri dari pemadanan info calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI. Kedua, pemadanan info melalui web service Kependudukan Kemendagri guna mendapatkan status meninggal bumi dan pindah ke luar DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, kami melakukan pemadanan dengan info Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah," kata Premi.

Lalu tahap keempat, pemadanan dengan info Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial. Dalam menentukan prioritas penerima support sosial, Dinsos DKI juga memadankan info calon penerima dengan info Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sehingga bisa diperoleh status ranking kesejahteraan dalam corak desil.

Setelah proses pembersihan dan pemadanan info selesai, penerima support sosial eksisting, ialah desil 1-4 nan dinyatakan layak berasas hasil padanan pun ditetapkan kembali sebagai penerima bansos melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.

Premi menyatakan, sebanyak 63.698 penerima support sosial nan eksisting terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.

Dari 972 orang calon penerima bansos tahap 1 nan dinyatakan belum layak menerima bantuan, KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang. Menurut Premi, mereka terindikasi tidak memenuhi kepantasan dalam padanan info Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.

"Saat ini tetap dalam proses verifikasi dan inventarisasi info arsip sanggahan. Sementara itu, info penerima support sosial nan dipastikan dicoret lantaran tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang," kata Premi.

Saat ini, Dinsos DKI juga melakukan verifikasi lapangan guna memandang secara langsung kondisi penerima bansos PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1-4 nan terindikasi tidak layak berasas padanan data. Verifikasi dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah info nan diverifikasi sebanyak 155.554 data.

"Verifikasi dilakukan untuk memandang kepantasan calon penerima support sosial berasas Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu," lanjut Premi.

Selain itu, Dinsos DKI bakal melakukan top up biaya kepada penerima eksisting tahap I selama empat bulan. Sementara, Bank DKI bakal mendistribusikan kartu ATM bagi penerima faedah baru, nan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat Juni 2024 sampai dengan minggu kedua Agustus 2024.

Premi menegaskan, penerima faedah eksisting tahap II dan penerima faedah baru bakal menerima top up biaya berasas laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai Juni 2024.

"Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi biaya nan telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan pengesahan lapangan untuk memastikan kepantasan penerima bantuan," kata Premi.

Adapun Dinsos DKI menargetkan penerima bansos PKD pada 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari sasaran itu, total jumlah info penerima bansos PKD nan dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang. Masing-masing adalah KLJ sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang.

Sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos, lantaran diketahui mampu, mempunyai mobil maupun NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan info pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional