Ahmad Sahroni Batal Bersaksi dalam Persidangan SYL

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 15:34 WIB

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal menjadi saksi dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal menjadi saksi dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/ Michael Josua)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bendahara Umum Partai NasDem yang sekarang duduk di Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni batal menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada hari ini, Rabu (29/5).

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat info Sahroni pada hari ini sedang ada agenda kerja di Komisi III DPR RI.

"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu, kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat nan berbarengan Pak Ahmad Sahroni ada aktivitas di Komisi III DPR RI," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di tengah skors sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga saya rasa itu bak dayung bersambut ya. nan Mulia menyampaikan untuk konsentrasi saksi nan di berkas, tetapi Pak Ahmad Sahroni sendiri menyampaikan melalui stafnya nan juga melalui staf kami menyampaikan ada kegiatan," lanjut jaksa.

Sahroni berbareng dengan putri SYL nan juga merupakan personil DPR RI Indira Chunda Thita adalah saksi di luar berkas. Tim jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada pekan depan.

"Berdasarkan timeline kami, Minggu depan sudah kemungkinan besar lenyap saksi dalam berkas, Oleh lantaran itu, kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas. Untuk diketahui ada dua saksi krusial nan ada di luar berkas, ialah Ibu Thita sendiri nan saat investigasi beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni," ucap jaksa.

Dengan kondisi seperti itu, tim jaksa KPK pada hari ini menghadirkan 13 orang saksi nan berasal dari family SYL, Kementan, dan internal Partai NasDem.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional