TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar tindak pidana pertanahan di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini telah mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara senilai Rp 3,65 triliun.
“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. nan kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi nan tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial,” kata AHY dalam konvensi pers nan berjalan di Mapolda Jawa Barat, pada Jumat, 18 Oktober 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
AHY mengatakan letak tanah nan menjadi sasaran mafia ini sangat strategis. Dia mengatakan tanah ini bisa berbobot tinggi jika dikembangkan.
Tak hanya itu, AHY menyebut kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan tiruan ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bagian tanah nan menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian nan diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3,6 triliun.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bagian tanah bakal dibangun sejumlah 264 unit rumah, sehingga total kerugian nan dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 51,3 miliar
Pemberantasan mafia tanah telah dilaksanakan di beragam wilayah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah nan bekerja-sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah wilayah (Pemda), serta peran aktif masyarakat.
Selanjutnya: “Bagi kami, satu rupiah pun kudu dipertanggungjawabkan...."
- 1
- 2
- Selanjutnya