Airlangga Sebut Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Presiden Jokowi: Boleh Punya Tambang

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Leuwisadeng - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka bunyi soal organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan nan mendapat keistimewaan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengelola upaya pertambangan.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” kata Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Airlangga itu disampaikan saat membacakan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren". Pidato ini dibacakan dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 nan merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 pada beleid itu dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK adalah wilayah nan diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal nan sama, WIUPK nan dapat dikelola oleh badan upaya ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara nan sudah pernah beraksi alias sudah pernah berproduksi.

Iklan

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan upaya ormas keagamaan nan memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) alias terhadap perusahaan maupun pihak-pihak nan terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Adapun penawaran WIUPK kepada badan upaya ormas keagamaan bertindak terbatas, ialah hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan upaya ormas keagamaan hanya bertindak sampai 30 Mei 2029.

Soal ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan upaya milik ormas keagamaan, menurut Airlangga, bakal diatur dalam peraturan presiden. “Pemerintah bakal memberikan prioritas nanti."

Pilihan Editor: Airlangga Yakini Aturan Teknis untuk Tapera Beres Sebelum Periode Jokowi Habis

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis