AJB Bumiputera 1912 Kembali Digugat Wanprestasi Rp 679 Juta oleh 44 Pemegang Polis

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera alias AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024. Nilai gugatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sebesar Rp 679 juta.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang perdana dari gugatan ini bakal berjalan pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 ini bukanlah nan pertama kali. Pada 21 Maret 2024, sebanyak 272 pemegang polis juga telah mendaftarkan gugatan class action AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi. Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, nan tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.

Gugatan dilayangkan lantaran tunggakan klaim asuransi dengan total nilai Rp 6,48 miliar nan belum kunjung dibayarkan oleh Bumiputera. Dalam petitum gugatan disebutkan dua ratusan pemegang polis asuransi itu menuntut agar pengadilan menetapkan para tergugat alias Bumiputera telah ingkar janji alias wanprestasi, tidak beritikad baik, melanggar patokan lantaran tidak bayar klaim, lampau memerintahkan perusahaan bayar klaim.

Selain itu, Bumiputera juga dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas gugatan tersebut, Bumiputera merespons di antaranya dengan mengirimkan surat kepada majelis pengadil Pengadilan Negeri Ngawi. Dari arsip nan diperoleh Bisnis, Bumiputera mengirimkan surat berjudul Tanggapan Para Tergugat dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Nomor 11/Pdt.GS/2022/PN Ngw, bertanggal 1 Juni 2022.

Bumiputera lewat surat itu menyatakan siap menjalankan proses norma atas gugatan class action. Usai surat dikirimkan, persidangan kedua berjalan pada Kamis lalu, 2 Juni 2022.

"Untuk kepentingan dan atas nama AJB Bumiputera 1912 cq. Direktur AJB Bumiputera 1912 cq. Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kediri, dan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Ngawi sebagai Tergugat I, II, dan III, berbareng ini menyampaikan bahwa kami tidak keberatan untuk persidangan dilanjutkan dengan langkah class action/kelompok," seperti dikutip dari salinan surat nan diperoleh Bisnis pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Adapun para penggugat sebelumnya menuntut agar pengadilan menghukum Bumiputera, sehingga bayar klaim kepada 272 nasabah. Pembayaran klaim itu hendaknya dilakukan secara langsung dan tunai sesuai daftar nilai tunai akhir tahun lenyap masa perjanjian alias jatuh tempo polis.

Lebih jauh, para penggugat menuntut agar manajemen Bumiputera menyerahkan info nama, nomor polis, dan besaran duit klaim para pemegang polis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Ngawi selaku kuasa norma penggugat. Nantinya, LBH nan bakal mendistribusikan duit klaim kepada pemegang polis. "Pendistribusian duit klaim/uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 pusat kepada para penggugat dilakukan LBH Amanah Ngawi selaku kuasa norma para penggugat," tertulis dalam petitum gugatan.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis