AJB Bumiputera Kembali Digugat karena Gagal Bayar Klaim Nasabah, Ini Sejarah Panjang Perusahaan Asuransi Itu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Lama tak terdengar, kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera alias AJB Bumiputera 1912 kandas bayar polis nan jatuh tempo kembali muncul ke permukaan. Sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.

Nilai gugatan sebesar Rp 679 juta itu, tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang perdana dari gugatan ini bakal berjalan pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini bukan kasus kandas bayar pertama nan dibawa ke pengadilan, Pada 21 Maret 2024, sebanyak 272 pemegang polis mendaftarkan gugatan class action AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi. Adapun penggugatnya adalah Ony Anwar Harsono, nan tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili warganya.

Gugatan dilayangkan lantaran tunggakan klaim asuransi dengan total nilai Rp 6,48 miliar nan belum kunjung dibayarkan oleh Bumiputera.

Sejarah Panjang BumiputeraAsuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 awalnya berjulukan Onderlinge Lavenzekering Maatschappij Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda pada saat didirikan di Magelang pada 12 Februari 1912 dalam Kongres Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB).

Pendirian asuransi diprakarsai oleh 3 pembimbing ialah Mas Ngabehi Dwidjosewojo, Mas Karto Hadi Karto Soebroto, dan Mas Adimidjojo.

Dengan mengusung prinsip kebersamaan serta keterbatasan modal ekonomi nan dimiliki oleh Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB), maka dipilih corak badan norma upaya berbareng (mutual).

Dalam pendirian perusahaan asuransi berbentuk upaya bersama, modal dasar adalah premi asuransi nan dibayarkan oleh masing-masing personil sesuai dengan produk asuransi nan dibelinya. Dengan demikian, dapat dikatakan Bumiputera didirikan dengan modal “nol rupiah”.

Pada 1966 nama perusahaan berubah menjadi AJB Bumiputera.

Gagal Bayar

Bumiputera mulai kesulitan bayar klaim pengguna nan jatuh tempo pada 2010. Hal ini lantaran utang perusahaan menggunung akibat kandas investasi. Utang perusahaan mencapai Rp 22,77 triliun, padahal total asetnya hanya Rp12,1 triliun.

Kondisi terus memburuk sehingga semakin banyak pengguna nan belum dibayar preminya.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pembayaran klaim tidak melangkah lancar lantaran kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan finansial perusahaan asuransi jiwa.

Hal itu sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

“Manajemen Bumiputera menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada 18 Februari 2023.

Manajemen berbareng dengan Rapat Umum Anggota (RUA), Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan. Pada 10 Februari 2023 juga telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Strategi nan direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis nan ada pada saat ini, baik nan telah selesai masa perjanjian maupun tetap aktif. “Juga Pemegang Polis nan nantinya bakal menjadi bagian dalam family Bumiputera di kemudian hari,” kata Irvandi.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas rencana penyehatan finansial perusahaan, maka tahap pertama mengatasi pembayaran klaim tertunda. Dengan pemenuhan likuiditas dengan langkah permintaan pencairan kelebihan biaya agunan nan direstui OJK, lampau pelepasan kepemilikan saham perusahaan terdaftar di bursa pengaruh Indonesia, serta optimasi dan pelepasan aset tanah gedung nan tertuang dalam rencana penyehatan finansial perusahaan.

“Untuk menyelamatkan kewenangan pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membikin keputusan untuk tetap melanjutkan upaya Bumiputera dalam corak mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA, RUA R.M. Bagus Irawan.

Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, bertindak pasal 38 ayat 4 disebutkan dalam perihal Bumiputera dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para personil dengan cara-cara nan ditetapkan dalam sidang BPA.

“Untuk itu, BPA meminta manajemen untuk menyusun rencana penyehatan finansial perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan norma nan berlaku,” ucap Bagus.

Moh. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan tulisan iniPilihan Editor Dua Mantan Karyawan Gugat Susi Air ke Pengadilan lantaran Tak Dapat Pesangon Sejak 2017

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis