TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik nan digunakan dengan langkah nan berisiko, seperti menggunakan jarum alias microneedle (jarum mikro).
Alasan Pencabutan Izin
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap maraknya penggunaan produk kosmetik nan semestinya hanya digunakan untuk aplikasi luar tubuh, namun dipromosikan dan digunakan dengan metode injeksi alias microneedling, nan biasa dilakukan dengan jarum.
Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada kebenaran bahwa beberapa produk kosmetik rupanya digunakan dengan langkah nan semestinya hanya diterapkan pada produk obat.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan nan digunakan untuk memelihara alias memperbaiki penampilan tubuh pada bagian luar, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan area genital luar.
Namun, produk nan digunakan dengan jarum alias melalui injeksi tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk-produk ini berisiko membahayakan kesehatan lantaran kudu disterilkan dan digunakan oleh tenaga medis terlatih.
“Tren penggunaan produk nan didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum nan marak beredar sukses diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara.
Pada umumnya, kosmetik tidak dimaksudkan untuk digunakan di bawah lapisan kulit epidermis. Penggunaan produk ini dengan langkah injeksi alias microneedling dapat menyebabkan beragam masalah kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga pengaruh samping sistemik nan lebih serius.
Taruna menegaskan bahwa meskipun produk-produk ini sudah terdaftar sebagai kosmetik, mereka melanggar izin nan ada dan membahayakan pengguna. Penggunaan produk kosmetik dengan langkah injeksi oleh bukan tenaga medis bisa menimbulkan akibat negatif nan signifikan bagi kesehatan.
"Injeksi nan dilakukan dengan menggunakan produk nan tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan pengaruh samping sistemik," ungkap Taruna.
Daftar Produk nan Dicabut Izin Edarnya
Adapun menurut Lampiran Siaran Pers KEpala BPOM Nomor HM.01.1.2.11.24.159, berikut adalah 16 produk kosmetik nan izin edarnya dicabut.
- S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
- MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
BPOM menemukan bahwa produk-produk ini, meskipun beredar dengan izin kosmetik, sering dipromosikan untuk penggunaan dengan langkah nan tidak sesuai dengan arti kosmetik, seperti penggunaan jarum suntik alias microneedle.
Produk-produk ini biasanya dijual dalam corak cairan dalam bungkusan ampul, vial, alias botol, nan disertai dengan alias tanpa jarum suntik. Pada penandaan dan promosinya, produk-produk ini kerap disarankan untuk digunakan dengan langkah injeksi, nan mana semestinya hanya dilakukan oleh tenaga medis terlatih.