Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, ialah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) bermufakat hanya mengakui kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Melalui konvensi pers nan diadakan pada Minggu, 15 September 2024, Said Iqbal selaku Presiden KSPI memaparkan argumen dan pertimbangan pengambilan sikap tersebut.

Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September, Anindya Novyan Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Hasil Munaslub ini otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid nan sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026. 

Dalam pemaparannya, Iqbal menyebut intervensi pihak lain dalam serikat pekerja nan diakui oleh negara tersebut dapat berujung pada terganggunya hubungan industrial nan harmonis. Hal ini bertentangan dengan nan diamanatkan di dalam Undang-Undang Kadin Indonesia. “Dalam membangun hubungan industrial, maka serikat pekerja adalah mitra dari pengusaha. Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, nan diakui negara hanya ada satu Kadin. Salah satu personil luar biasa Kadin adalah Apindo, dengan demikian jika Kadin terpecah maka hubungan industrial sebagaimana nan diamanatkan undang-undang terganggu,” ujar Iqbal. 

Pihaknya menyatakan terganggu dengan adanya sekelompok orang nan secara terlarangan menyatakan Kadin nan sah dengan melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ia mengkategorikannya ke dalam makar nan bertentangan dengan undang-undang dan mencederai kesejahteraan buruh.

Selain itu, menurutnya, dibutuhkan kerja sama nan konsisten dan berkepanjangan untuk mengejar target-target perkembangan nan telah ditetapkan di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, seperti mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen serta membangun hubungan industrial nan harmonis. Iqbal memandang bahwa keputusan ini dapat menjadi ancaman mandeknya rencana-rencana tersebut.

Iqbal mencontohkan salah satu akibat nan dikhawatirkan bakal timbul dari perseteruan Kadin berangkaian dengan keputusan tentang bayaran minimum nan bakal diberlakukan di tahun 2025 dan disahkan dalam waktu dekat, ialah di bulan November 2024. "Pertanyaannya, Apindo mana nan bakal jadi perwakilan di majelis pengupahan? Selain ini rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menaikan pertumbuhan ekonomi terancam mandek," tuturnya.

Pertimbangan lainnya adalah hak-hak pekerja nan sedang secara terang-terangan diperjuangkan. Bagi pihaknya, keputusan hasil Munaslub tersebut sama saja dengan melukai perjuangan pekerja atas peraturan Omnibus Law, penetapan bayaran minimum, dan penghapusan outsourcing nan bakal ditanda tangani dalam waktu dekat. “Jadi ini hanya nafsu kekuasaan sekelompok orang nan melanggar konstitusi Kadin, melanggar undang-undang, dan merugikan buruh. 

Iklan

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan perihal payung norma nan tetap menaungi kepemimpinan Arsjad Rasjid. Menurutnya, selama belum ada perubahan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) serta Keputusan Presiden (Keppres) belum dicabut, Ketua Umum Kadin nan sah, legal, dan resmi adalah Kadin nan dipimpin Arsjad Rasjid. 

Hal tersebut sejalan dengan nan dugaan Dewan Pengurus Kadin atas terselenggaranya Munaslub. Dewan Pengurus Pengurus Kadin menilai Munaslub ini melanggar AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia. “Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah,” tulis Dewan Pengurus dalam undangan konvensi pers nan diterima Tempo pada Sabtu, 14 September 2024.

Alasan terakhir nan melandasi pengambilan sikap konfederasi pekerja adalah ketidakjelasan perwakilan dari Kadin Daerah nan menghadiri Munaslub. Selain itu, syarat dan ketentuan dalam AD/ART bahwa Kadin nan sah adalah Kadin nan didukung oleh kebanyakan Kadin Daerah (Kadinda).

Diketahui, peserta nan datang dalam Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi nan ada. Anggota Luar Biasa nan disebutkan datang hanya sekitar 25 dari 221 orang nan tercatat sebagai personil Kadin Indonesia. Bahkan, berasas pernyataan Arsjad Rasjid dalam surat resmi nan dia tanda tangani dan dikirim langsung ke Presiden Joko Widodo pada hari ini, ketua sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai personil Kadin Indonesia.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis