Alasan Hakim Bebaskan Soetikno Soedarjo di Kasus Dugaan Korupsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 19:01 WIB

Majelis pengadil beranggapan Soetikno Soedarjo tidak mempunyai tanggung jawab lagi saat pesawat tersebut selesai diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia. Majelis pengadil beranggapan Soetikno Soedarjo tidak mempunyai tanggung jawab lagi saat pesawat tersebut selesai diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan argumen membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.

Menurut hakim, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu tidak mempunyai tanggung jawab lagi saat pesawat tersebut selesai diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia.

"Menimbang bahwa keturutsertaan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk. Menurut pendapat majelis pengadil telah selesai pada saat kedua pesawat tersebut telah diserahterimakan kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo lagi selaku intermedieri (commercial advisor) dari pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600," sambungnya.

Sementara itu, mengenai tuntutan duit pengganti sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berasas kurs 27 Juni 2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berasas kurs 27 Juni 2024), pengadil menyatakan perihal tersebut sebagai fee Soetikno dan legal.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3948 tanggal 21 Desember 2020, majelis pengadil tidak sependapat dengan jaksa lantaran duit nan diterima merupakan fee alias jasa Soetikno selaku intermedieri dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement dari pabrikan pesawat.

"Ini adalah tindakan nan legal dan duit nan diterima tersebut adalah kewenangan dari terdakwa sepenuhnya. Maka dalam perkara a quo terdakwa tidak dibebankan untuk bayar duit pengganti," ucap hakim.

"Menimbang bahwa berasas uraian pertimbangan-pertimbangan norma tersebut di atas, maka majelis pengadil beranggapan unsur dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara tidak terpenuhi pada hari perbuatan terdakwa," sambung hakim.

Di sisi lain, majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional