Alasan KPPU Denda PT Tamaris Hidro Milik Grup Salim Senilai Rp10 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi hukuman denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp10 miliar. Hal ini buntut dari keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham nan dilakukan perusahaan itu atas PT Sumber Baru Hydropower.

“Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi nan dikutip Rabu, 13 November 2024.

Deswin menjelaskan, perkara ini bermulai dari akuisisi nan dilakukan PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021. Ia mengatakan PT Tamaris Hidro adalah perusahaan daya terbarukan, bagian dari entitas upaya Grup Salim, nan bergerak di bagian pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.

Selanjutnya, kata Deswin, dalam proses persidangan terungkap bahwa upaya milik Grup Salim ini melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali transaksi. Pertama pada 14 April 2021 sebanyak 79,33 persen alias setara 23.800 saham lampau kedua pada 16 April 2021 sebanyak 1.700 saham. Sehingga, upaya Grup Salim ini memilik 85 persen saham PT Sumber Baru Hydropower.

Berdasarkan peraturan nan terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut bertindak efektif secara yuridis.

“Dengan adanya relaksasi nan dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan tanggungjawab notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021,” ujarnya.

Namun, Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022. Sehingga, kata dia, PT Tamaris Hidro dinyatakan terlambat selama 156 hari kerja, alias setidak-tidaknya lebih dari 149 hari kerja nan sebagaimana awalnya menjadi kalkulasi keterlambatan oleh Investigator.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis