TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam angsuran macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan bisa mengalami pemutihan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan perbankan sebagai kreditur menyebut, perihal itu telah jelas dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lampau dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Saya kira di situ sudah cukup dijelaskan. KUR termasuk angsuran berpenjaminan, jadi tidak mungkin dihapuskan lantaran ada potensi subrogasi,” kata Gede Edy Prasetya, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian, di aktivitas KUR Meets the Press nan berjalan di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2024.
Lebih lanjut, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari menjelaskan perbedaan antara istilah penghapusbukuan dan penghapustagihan nan diatur dalam PP 47/2024. “Kalau hapus kitab dikeluarkan dari kitab bank, jadi sudah dicadangkan risikonya. Tapi tidak menghapus tagihan bank kepada pengguna peminjam. Kemudian, hapus tagih itu kita sudah merelakan alias mengikhlaskan untuk tidak nagih lagi,” katanya.
Menurut arti dalam PP 47/2024, penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh bank dan/atau lembaga finansial nonbank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi finansial sebesar tanggungjawab debitur alias nasabah. Hal ini dilakukan tanpa menghapus kewenangan tagih kepada debitur alias nasabah.
Sementara, penghapustagihan didefinisikan sebagai tindakan penghapusan kewenangan tagih oleh bank dan/atau lembaga finansial nonbank atas suatu tagihan kepada debitur alias pengguna setelah penghapusbukuan dilakukan. Supari mengatakan BRI sebelumnya sudah beberapa kali melakukan penghapustagihan. Dalam portofolionya, telah dilakukan penghapustagihan utang saat Timor-Timur memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi Timor Leste. “Itu kami hapus tagih kurang lebih mungkin Rp 173 miliar jika tidak salah. Kemudian gempa Jogja, tsunami Aceh,” katanya. “Karena suatu perihal dengan kriteria tertentu nan ditetapkan oleh stakeholders, maka kami hapuskan.”
Ia menjelaskan kredit-kredit macet nan bakal dihabisbukukan dan dihapustagihkan berumur lima tahun ke atas, nan berfaedah terhitung sejak 5 November 2019. Syaratnya adalah piutang angsuran maksimal Rp 500 juta per debitur. “Kemudian, bukan angsuran nan ada penjaminannya. Berikutnya adalah bukan angsuran program nan tetap bertindak alias berjalan. Sehingga, KUR bukan objek hapus tagih,” katanya.