Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 17:03 WIB

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah di Pilkada lantaran argumen patokan sebelumnya tidak adil. Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah di Pilkada lantaran argumen patokan sebelumnya tidak adil. Istockphoto/Marilyn Nieves

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah di Pilkada karena argumen patokan sebelumnya tidak adil.

MK mengatakan pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik alias campuran partai politik hanya bisa mengusung calon jika memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen dari total perolehan bunyi di pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan jalur perseorangan nan periode batasnya lebih rendah. Mahkamah menilai penerapan periode pemisah pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan nan tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu," dikutip dari salinan putusan resmi nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK pun memutuskan untuk menyelaraskan periode pemisah pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang pemisah disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang, periode pemisah 10 persen. Provinsi dengan 2-6 juta orang DPT menerapkan periode pemisah 8,5 persen. Provinsi dengan 6-12 juta orang di DPT memakai periode pemisah 7,5 persen. Lalu periode pemisah 6,5 persen bertindak di provinsi dengan DPT di atas 12 juta orang.

Di kabupaten/kota, periode pemisah 10 persen bertindak di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Lalu periode pemisah 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk wilayah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.

Putusan MK nan mengubah syarat pencalonan Pilkada telah menarik perhatian publik. Putusan ini dinilai bakal mengubah peta politik di sejumlah wilayah.

Misalnya, DKI Jakarta. Di provinsi ini, ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono nan mengantongi support dari 12 partai politik. Dukungan jumbo untuk pasangan ini membikin calon dan partai lain tak bisa berkompetisi lantaran tak menembus periode pemisah pencalonan.

Saingan RK-Suswono datang dari jalur perseorangan. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana nan baru saja lolos verifikasi di KPU DKI Jakarta kemarin.

(dhf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional