Alasan OPM Bunuh Danramil di Papua

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap argumen kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) membunuh Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, argumen terungkap berasas hasil pemeriksaan terhadap personil OPM, Anan Nawipa.

Menurut Bayu, Anan Nawipa telah mengakui bahwa dirinya merupakan personil KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai. Anan juga turut membenarkan ikut terlibat penyerangan terhadap Danramil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Lettu Inf. Oktovianus Sogalrey," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).

"Anan Nawipa mengakui selama ini dia merupakan personil OPM aktif nan selalu mengikuti aksi-aksi nan dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma," imbuhnya.

Kepada penyidik, Anan mengatakan alasannya melakukan penyerangan lantaran pihaknya membenci kehadiran personil TNI-Polri di wilayah tersebut.

"Anan Nawipa mengakui Kelompoknya lah nan melakukan Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide lantaran mereka sangat membenci personil TNI-Polri," kata Bayu.

Bayu menambahkan peristiwa penyerangan nan dilakukan terhadap Danramil dilakukan Anan berbareng enam personil KKB lainnya.

Para pelaku nan terlibat dalam tindakan penyerangan tersebut ialah ketua KKB Paniai Osea Satu Boma, Jemi namalain Yegetaka Degei, Yakob Bonai namalain Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.

"Dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satgas Operasi Damai Cartenz nan ada di Polres Paniai," ucap Bayu.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan pelaku Anan Nawipa juga turut mengakui telah mengenal baik sosok korban sejak lama.

Pasalnya, kata dia, korban Oktovianus Sogalrey kerap membagikan sembako kepada penduduk nan tinggal di Kampung Ekadide.

"Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga menjelaskan bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda nan menyebut Almarhum pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Anan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan alias Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup alias sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," pungkasnya.

Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal bumi akibat tindakan penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermulai saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4) sore.

Namun, hingga Kamis (11/4) nan berkepentingan tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal bumi di wilayah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

"Para pelaku penyerangan dan penembakan ini adalah gerombolan OPM," kata Candra dalam keterangannya, Jumat (12/4).

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional