Alasan Polisi Buru 3 Buron di Kasus Vina Cirebon

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membeberkan argumen petugas memburu para pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Dalam kasus itu terdapat 11 tersangka. Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis delapan tahun ke delapan tersangka di kasus tersebut. Namun, tiga dari para tersangka ini tetap dalam daftar pencarian orang (DPO).

Surawan mengatakan para tersangka mencabut keterangan berkas aktivitas pemeriksaan (BAP) saat kasus dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut, kian mempersulit petugas mencari tiga DPO alias buron di kasus pembunuhan Vina.

"Itu kesulitan kita. Jadi saat di [Polresta] Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," ujar Surawan, Jumat (17/5).

Selain mencabut keterangan, para tersangka, kata Surawan, tak mengakui perbuatan mereka.

Dari keterangan nan dia peroleh, Surawan juga menegaskan interogator tak melakukan intervensi apapun saat memeriksa tersangka.

"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," ungkapnya.

Surawan tak membeberkan lebih lanjut argumen pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan.

Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, mengungkap argumen pengguna dia mencabut keterangan BAP.

Menurut Jogi, saat itu pengguna dalam keadaan tak berkekuatan setelah diamankan petugas.

"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, pengguna kami menarik semua BAP nan di Polresta Cirebon lantaran dalam keadaan tidak berdaya," kata dia dikutip detikcom, Jumat (17/5).

Jogi mendampingi proses norma lima terpidana dalam kasus tersebut. Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.

Dia juga mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Saat mencabut BAP, Jogi juga menyatakan dia berambisi ada pemeriksaan ulang nan dilakukan Polda Jabar. Namun, angan pemeriksaan tak pernah jadi kenyataan.

"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, lantaran di letak itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi," ungkap dia.

Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikeras kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Namun pengadil tetap menjatuhkan balasan penjara bagi delapan pelaku pembunuhan Vina.

Saat ini, Jogi berencana mengusulkan peninjauan kembali (PK) lantaran meyakini pengguna dia merupakan korban rekayasa kasus. Meski demikian, dia juga mendukung langkah Polda Jabar mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.

"Upaya untuk mengusulkan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan," ujar dia.

Jogi juga menyebut pelaku nan melakukan kejahatan terhadap Vina tak mengenai dengan pengguna dia.

"Saya pun percaya, suatu saat pengguna kami meski menderita jiwa maupun bentuk dirugikan lantaran mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak," ujar dia.

(isa/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional