Anak Perempuan di Jakbar Dijual Rp1 Juta ke Pria Hidung Belang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 00:15 WIB

Anak wanita 15 tahun nan sedang memerlukan duit dijual seharga Rp1 juta kepada laki-laki di Jakarta Barat. Polisi menangkap pelaku nan tetap berumur 21 tahun. Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: iStock/mmg1design)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anak wanita di Tambora, Jakarta Barat nan tetap berumur 15 tahun menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial NE (21).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban meletakkan berprasangka lantaran anaknya mulai berubah. Setelah didalami, rupanya sang anak telah dijual oleh seseorang kepada laki-laki hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sukses menangkap pelaku di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8).

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkah kecurigaan orang tua korban nan melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan korban serta pelaku memang saling mengenal dan berteman.

Peristiwa nan dialami korban bermulai saat keduanya sedang kongkow. Saat itu, korban mengungkapkan kepada pelaku bahwa dirinya sedang memerlukan uang.

Mendengar perihal itu, pelaku lantas menawari korban sebuah kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, pelaku menyebut dirinya mengenal dengan seseorang nan biasa di panggil koko nan bisa memberikan uang, handphone, hingga apartemen.

"Pelaku menawarkan duit hadiah sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, nan disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat," tutur Rachmad.

"Pelaku menerima duit Rp400.000 dari laki-laki nan memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak perincian kasus ini," ucap Rachmad.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional